News

Putusan Janggal, Hakim Pemberi Vonis Ringan Harvey Moeis Diperiksa KY, Langgar Kode Etik?

Oleh: Asti Aureli Septania Sabtu 04 Jan 2025, 11:28 WIB
Budi Gunawan meminta untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang memberikan vonis kepada Harvey Moeis.

AYOJAKARTA.COM -- Menko Polkam Budi Gunawan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa hakim pemberi vonis Harvey Moeis yang dinilai janggal.

Budi Gunawan meminta untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang memberikan vonis kepada Harvey Moeis.

“Komisi Yudisial juga sedang melakukan pendalaman yang terkait dengan kemungkinan pelanggaran kode etik,” ungkap Budi Gunawan yang dikutip dari Youtube Kompas TV pada Sabtu, 4 Januari 2024.

Baca Juga: Geram dengan Vonis Ringan Kasus Korupsi Harvey Moeis, Prabowo Beri Peringatan Keras Jaksa Agung

Komisi Yudisial (KY) kini tengah menyelidiki dugaan kejanggalan dalam putusan vonis terhadap Harvey Moeis, yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah.

KY akan terus melakukan pendalaman untuk menentukan apakah ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim yang memvonis Harvey Moeis.

Proses ini melibatkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pertukaran informasi dan pemeriksaan saksi, serta kemungkinan pemeriksaan terhadap hakim jika ditemukan indikasi penyimpangan.

KY akan memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan yang dianggap ringan.

Baca Juga: Beri Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Kini Harta Hakim Eko Aryanto Jadi Sorotan! Segini Jumlahnya

Saat ini, Kejaksaan Agung juga telah mengajukan banding terhadap putusan ini, mengingat kerugian negara akibat tindakan Harvey Moeis diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.

Diketahui sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Beberapa pertimbangan yang diungkapkan oleh hakim Eko Aryanto dalam putusannya dianggap kontroversial, termasuk pernyataan bahwa Harvey hanya membantu teman.

Hal ini menambah ketidakpuasan publik terhadap keputusan tersebut dan menciptakan kontroversial.

Baca Juga: Kekecewaan Masyarakat Indonesia Buntut Putusan Vonis Ringan Harvey Moeis: Rela Dipenjara 6,5 Tahun Demi Rp300 Triliun

Keputusan ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang menilai bahwa vonis tersebut melukai hati rakyat dan meminta agar hakim memberikan hukuman yang setimpal untuk kasus korupsi.

Jaksa penuntut umum saat ini sedang menyusun dalil-dalil untuk pengajuan banding dalam kasus korupsi terdakwa Harvey Moeis.

Dengan langkah-langkah ini, Kemenko Polkam Budi Gunawan berupaya memastikan bahwa sistem peradilan tetap transparan dan adil, serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap keputusan hukum yang diambil.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil