AYOJAKARTA.COM -- Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis kian menarik perhatian, setelah hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.
Vonis ini dianggap banyak pihak terlalu ringan mengingat kerugian negara akibat ulah Harvey Moeis dan kawan-kawannya itu Rp300 triliun.
Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman hukum yang kuat, keputusan hakim ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam menjatuhkan vonis.
Kini, perhatian publik juga tertuju pada harta kekayaan hakim Eko Aryanto, yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp2,8 miliar.
Seperti dikutip dari Youtube Kompas TV, berikut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hakim Eko Aryanto.
Rincian Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto
1. Tanah dan Bangunan dengan nilai Rp1.350.000.000
Luas: 200 m²/100 m²
Lokasi: Malang
2. Alat Transportasi dengan total nilai kendaraan: Rp910.000.000
- Mobil Honda Civic Sedan (2013): Rp300.000.000
- Mobil Honda CR-V Minibus (2013): Rp300.000.000
- Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT (2016): Rp 240.000.000
- Motor Kawasaki Ninja (2013): Rp50.000.000
- Motor Kawasaki KLX (2013): Rp20.000.000
3. Harta Bergerak Lainnya:
Nilai: Rp395.000.000
4. Kas dan Setara Kas:
Nilai: Rp165.981.000
Baca Juga: Keras! Hotman Paris Kritik Vonis 6 Tahun Harvey Moeis, Bandingkan dengan Kasus Budi Said!
Dengan harta kekayaan Eko Aryanto yang terdaftar di LHKPN, jumlah kekayaan Eko Aryanto, publik menganggap bahwa kekayaan tersebut tidak sebanding dengan tanggung jawabnya sebagai hakim dalam menangani kasus besar seperti ini.***

Share this article
Kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis kian menarik perhatian, setelah hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.