News

Kronologi Siswi SD di Cirebon Diperkosa Ayah Tirinya yang Merupakan Oknum Polisi, Hotman Paris Turun Tangan

Oleh: Mohammad Sayed Khatami Senin 26 Sep 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi. Kronologi Siswi SD di Cirebon Diperkosa Ayah Tirinya yang Merupakan Oknum Polisi, Hotman Paris Turun Tangan

AYOJAKARTA.COM - Dalam unggahan Instagram Hotman Paris, diketahui kembali terjadi kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia.

Peristiwa keji tersebut diungkapkan oleh seorang ibu yang mengadu kepada Hotman Paris karena dugaan ketidakadilan terhadap korban yaitu anak kandungnya.

Diketahui, korban penganiayaan dan kekerasan seksual tersebut merupakan anak berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku SD kelas 6.

Pelakunya adalah ayah tirinya yang merupakan oknum polisi di Polresta Kota Cirebon.

Ternyata, anak tersebut sudah mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan sejak berusia 9 tahun di mana korban masih duduk di kelas 4 SD.

Baca Juga: Kronologi Tragedi Lubang Buaya: Pembunuhan Para Jenderal dalam Pemberontakan G30S PKI

Berdasarkan keterangan korban, ia disuruh untuk menonton film dewasa, sering diberikan obat berupa pil, dianiaya, hingga disetubuhi sekian lama oleh ayah tirinya.

Diketahui, ayah tiri korban yang merupakan oknum polisi tersebut sudah ditahan di Polresta Kota Cirebon.

Namun, ibu dari korban mempertanyakan perihal kenetralan pihak penyidik dan psikolog yang menangani anaknya tersebut.

Menurut keterangan ibu korban, ia selalu dilarang masuk untuk mendampingi anaknya.

Konsultasi antara psikolog dan korban ditutup rapat–rapat.

Saat ibu korban tersebut menanyakan kepada anaknya perihal apa saja yang disampaikan oleh psikolog, anaknya terlihat semakin ketakutan.

Menurut keterangan anaknya, psikolog tersebut melarang anaknya untuk bercerita mengenai hal apapun terkait kasus kekerasan seksual itu kepada siapapun.

“Saya dilarang masuk untuk mendampingi anak saya dan ditutup rapat, setelah itu saya tanya (kepada anak saya) ditanyakan apa saja oleh psikolog, anak saya katanya dilarang untuk cerita apapun,” ujar ibu korban sambal bersedih.

Baca Juga: 8 Pendaki yang Tersesat di Gunung Soputan Ditemukan Tim SAR Gabungan

Hal aneh lainnya terjadi pada barang bukti.

Ibu korban merasa heran kenapa barang bukti yang disita oleh penyidik hanya satu.

Menurut ibu korban, kejadiannya terjadi tiga hari berturut–turut.

Di mana ada tiga baju korban yang dikenakan saat pelaku melancarkan aksinya, yaitu dua baju tidur dan satu seragam merah putih.

Kronologinya, ibu korban sedang berangkat ke pasar bersama ART (asisten rumah tangga), diketahui korban sudah mengenakan seragam sekolah dan baru sarapan.

Setelah ditinggal belanja oleh ibunya, korban lalu dipaksa untuk berhubungan layaknya suami istri oleh ayah tirinya.

Baca Juga: Kronologi Rombongan Guru Honorer Asal Lampung Mengadu ke Pengacara Hotman Paris, Ngaku Belum Dapat SPMT

Menurut korban, waktu itu juga ia dicekoki obat-obatan berwarna merah.

Tidak diketahui apa jenis obat yang diminumkan kepada korban, namun korban merasa berhalusinasi saat dipaksa minum obat oleh ayah tirinya sendiri.

Saat menceritakan perlakuan yang terjadi kepada anaknya, ibu tersebut tidak kuasa menahan air matanya sambal tersedu–sedu di hadapan Hotman Paris.

Hotman Paris memohon kepada Propam Polresta Cirebon, Propam Polda Jabar dan Propam Mabes Polri untuk turun memeriksa apakah penyidik menjalankan tugasnya dengan amanah.

Menurut Hotman, kasus ini terdiri dari berbagai jenis hukum, mulai dari penganiayaan, kemudian pemberian obat yang tidak diketahui jenisnya, lalu disetubuhi secara paksa.

Dari keterangan Hotman dan ibu korban, sudah ada bukti visum, di mana terlihat adanya kerusakan dari vagina korban dan tubuhnya juga ada bekas penganiayaan.

Hotman Paris diketahui ingin membantu menyelesaikan kasus tersebut dengan didampingi oleh Putri selaku pengacara asal Lampung.***

Reporter Mohammad Sayed Khatami
Editor Fathul Amanah