News

Ferdy Sambo Bisa Lepas Jerat Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berikut Penjelasan Ketua IPW

Oleh: Winna Anaziah Senin 26 Sep 2022, 16:50 WIB
Ferdy Sambo Bisa Lepas Jerat Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berikut Penjelasan Ketua IPW

AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo saat ini menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau yang dikenal Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan lima tersangka.

Selain Ferdy Sambo ada Bharada Richard, Bripka RR, Kuat Maruf, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan sejumlah kepolisian yang menghalangi proses penyidikan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso akhir-akhir ini aktif bersuara mengenai kejanggalan kematian Brigadir J.

Sugeng bersuara bahwa Ferdy Sambo bisa lepas dari jerat hukum pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ngeri! Inilah 5 Hal yang Akan Terjadi Jika Pemerintah Kala Itu Tidak Berhasil Memberantas G30S PKI

Sugeng Teguh Santoso menjelaskan pasal-pasal yang bakal menjerat Irjen Ferdy Sambo.

“Kalau dimaknai exit skenario yang membebaskan Ferdy Sambo sebagai tersangka, saya rasa FS tidak akan lolos dari jeratan hukum, setidaknya kasus pembunuhan Pasal 338 dan Obstruction Of Justice atau penghalangan penyidikan,” ujar Sugeng dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Refly Harun, Senin (26/09/2022).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa ada potensi Ferdy Sambo bisa lepas dari jerat hukum pembunuhan berencana.

“Kalau exit skenario sendiri dimaknai dengan melepaskan diri dengan tuntutan Pasal 340, potensi itu ada, potensi Ferdy Sambo lepas dari tuntutan 340 itu ada,” tegasnya.

Sugeng menjelaskan alasan Ferdy Sambo bisa lepas dari tuntutan hukum pembunuhan berencana Brigadir J karena Putri Candrawathi.

“Skenario dengan tetap dipertahankannya isu pelecehan yang dialami ibu putri,” ujar Sugeng.

Bahwasannya menurut Ketua IPW, isu pelecehan ini akan menjadi jangkar dari kekuatan untuk membela Ferdy Sambo di pengadilan nanti.

Baca Juga: Harga Pertalite Naik, Masyarakat Keluhkan Jadi Lebih Boros

Sugeng menegaskan yang akan menjadi dasar melawan dakwaan pembunuhan berencana yaitu kekhilafan Ferdy Sambo karena merasa kehormatan keluarganya direndahkan.

“Karena dengan isu pelecehan di mana akibat dia mendengar istrinya dilecehkan Ferdy Sambo akan menyampaikan bahwa, seketika timbul kemarahannya dan merasa harga dirinya sebagai seorang pria diinjak-injak dan juga harga diri serta kehormatan keluarganya, jadi timbul kekhilafan," lanjutnya.

Sugeng Teguh Santoso juga menjelaskan bahwa proses hukum ini berjalan normal, tidak cepat dan tidak lambat.

“Akan tetapi dengan adanya penghilang barang bukti sempat tertatih-tatih di awal,” tegas Sugeng.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Fathul Amanah