News

Kinerja Kapolri Dalam Ketegasan Kasus Ferdi Sambo Diapresiasi Baik, Polri Masih Bisa Dipercaya Publik

Oleh: Cita Aryani. M Senin 26 Sep 2022, 08:47 WIB
Ferdy Sambo

AYOJAKARTA.COM-- Terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J yang ternyata dilakukan oleh Irjen Ferdi Sambo membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menurun seketika.

Pada awalnya masyarakat kurang puas dengan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan  tersangka utamanya sebanyak lima orang, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Di BAP Putri Candrawathi Ngaku Diperkosa Brigadir J, Susi ART Ferdy Sambo dengar Suara Desahan dari Kamar

Selain kasus pidana pembunuhan, Polri juga telah menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J.

Meskipun institusi Polri diterpa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Humas Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sejumlah anggota Polri sehingga membuat masyarakat kecewa, namun publik masih bisa percaya kepada Kapolri. Hal ini patut diapresiasi.

Baca Juga: Masih Bisa Gunakan Tas Gucci saat Rekonstruksi, Inilah Gaya Hidup Putri Chandrawati

Langkah-langkah Polri yang cepat, tegas dan tanpa pandang bulu dalam memberikan hukuman yang setimpal, dilihat masyarakat sebagai upaya terbaik Polri dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat, yang sempat turun akibat perbuatan Sambo dan anak buahnya.

Dalam hal ini, Polri juga telah menggelar sidang kode etik untuk beberapa anggota Polri yang terseret dalam skenario Jenderal Bintang Dua tersebut.

Bahkan Sidang banding etik Ferdy Sambo ditolak dan keputusan final adalah diberhentikan secara tidak terhormat dari kepolisian.

Baca Juga: Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Kompak Berikan Keterangan yang Sama, Netizen Desak Lakukan Tes DNA

Kasus ini sudah memeriksa sebanyak 97 anggota polri. Sebagian dari mereka diputus bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat. Sebagian lagi mendapat sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Diketahui hampir tiga bulan lamanya kasus Brigadir J ini belum selesai diusut. Hal ini tak lepas dari banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus ini dan rumitnya dalam pengungkapan motif pembunuhan tersebut. 

Kapolri dan kejaksaan agung saat ini bekerja keras dalam melengkapi berkas perkara tersebut untuk mendapatkan keadilan terhadap almarhum Brigadir J, agar  bisa disidangkan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Profil, Biodata dan Riwayat Jabatan Jenderal Pol Idham Azis, Sosok yang Diduga Kakak Asuh Ferdy Sambo

“Timsus sebagai penyidik bekerja secara maraton juga melakukan komunikasi secara intens dengan JPU, mereka tidak mengenal hari libur karena mengejar berkas perkara terkait tersangka FS yang ditersangkakan pasal 340 subsider 338 junto 556 dengan 4 tersangka FS sendiri, ada RR, RE, KM dan PC, “jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri (26/9/2022) dikutip dari channel TvOnenews.com.

Imbuh Irjen Dedi, kemudian  berkas FS terlibat obstruction of justice dengan 6 tersangka lainnya itu sudah diserahkan ke JPU. Dalam waktu dekat sudah diterima kabarnya dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Polri Merasa di Jalan yang Benar Buat Ferdy Sambo Jadi Warga Biasa!

Kemudian fokusnya akan berlanjut ke Sidang Kode etik yang segera dituntaskan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Meskipun begitu tindakan dan kinerja Polri ini patut diapresiasi.***

 

Reporter Cita Aryani. M
Editor Kiki Dian Sunarwati