AYOJAKARTA.COM - Yosep Parera seorang pengacara sekaligus pemilik akun TikTok Rumah Pancasila tersandung kasus suap pada penanganan kasus di Mahkamah Agung.
Baru-baru ini masyarakat kembali di hebohkan terkait kasus suap yang dilakukan pejabat Mahkamah Agung, yakni Hakim Agung Sudrajat dengan pengacara Yosep Parera.
Yosep Parera merupakan pengacara yang sering memberikan edukasi kepada masyarakat melalui akun TikTok Rumah Pancasila.
Baca Juga: KPK Telah Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Uang suap yang diberikan senilai 2,2 milyar rupiah.
Melalui akun TikTok @rumahpancasila, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya penggemar setia dari akun tersebut.
Karena pimpinannya tersandung kasus suap dengan Mahkamah Agung.
Baca Juga: KPK Umumkan Mardani Maming Resmi Ditahan Atas Kasus Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan
Dalam video tersebut, terlihat pimpinan rumah pancasila memakai baju oren atau baju tahanan.
Yosep mengungkapkan buruknya sistem di Indonesia, hingga semuanya bisa diatur serba dengan uang.
“Inilah sistem yang buruk di negara kita, dimana setiap aspek dari pihak bawah sampai atas itu harus mengeluarkan uang," ungkap Yosep.
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Akan Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah
Kembali disinggung mengenai moral seorang advokat, Yosep sebagai Lawyer mengakui bahwa moral seorang pengacara menurun.
Yosep Parera secara sadar membenarkan bahwa dirinya dan rekannya telah melalukan penyuapan.
“Saya dan mas Eko, sebagai Lawyer itu mengakui secara jujur bahwa kami menyerahkan uang," tutur Yosep.
Baca Juga: Presenter TV Brigita Manohara Akan Kembalikan Uang ke KPK Terkait Kasus Suap Bupati Mamberamo Tengah
Pimpinan dari Rumah Pancasila ini juga mengungkapkan, bahwa dirinya siap menerima semua konsekuensi atas apa yang telah diperbuat.
Kasus penyuapan tersebut diungkapkan bahwa sebelumnya ada permintaan dari seaeorang.
Atas kejadian ini, Yosep Parera berharap bahwa kedepannya tidak akan ada lagi kejadian yang serupa terulang kembali.
Dan tetap mempertahankan integritas sebagai penegak hukum.***