AYOJAKARTA.COM - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo resmi dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (19/9/2022).
Tim pengacara beberkan akan ambil jalur hukum untuk Ferdy Sambo.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menegaskan akan mempertimbangkan jalur lain untuk sang klien setelah banding yang diajukan ditolak oleh KKEP.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J: Putri Candrawathi Ancam Ferdy Sambo
Arman Hanis menegaskan akan mengambil jalur hukum, jika pihaknya sudah menerima putusan penolakan banding.
Terkait penolakan banding yang diajukan oleh sang klien, Arman Hanis mengaku akan mempelajari serta mempertimbangkan hal tersebut.
"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," ujar Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis yang dikutip oleh AyoJakarta.com melalui PikiranRakyat.com pada Selasa (20/9/2022).
Baca Juga: Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan? Anak Anggota DPR yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ini Profilnya
Setelah mempelajari masalah yang nemimba Ferdy Sambo, Arman baru akan mengambil keputusan.
"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," sambungnya.
Sebelumnya, pada putusan sidang etik Polri tanggal 26 Agustus 2022, Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat sebagai anggota Polri. Ia pun terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh KKEP, usai terbukti melakukan perbuatan tercela dalam pembunuhan Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Sejak sah dipecat PTDH oleh Polri, Sambo tidak tinggal diam. Ia langsung bergerak cepat untuk mengajukan banding.
Hingga akhirnya pada 15 September 2022, Kapolri Jenderal Listyo pun akhirnya mengesahkan banding yang diajukan Sambo.
Sidang banding etik pun resmi digelar pada 19 September 2022. Persidangan yang berlangsung selama 3 jam tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo maupun tim pengacaranya.
Hasil dari sidang menetapkan bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo ditolak.
"Menolak permohonan banding pemohon dibanding. Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, yang disiarkan langsung dari Youtube Polritvradio.***