AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J kini memasuki tahap kelengkapan berkas hasil dari penyidikan serta pemeriksaan terhadap lima orang tersangka.
Berkas lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, lalu dua ajudannya Bharada E serta Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Jika berkas kelima tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J ini sudah lengkap maka mereka bakal diadili di pengadilan.
Baca Juga: Hacker Bjorka Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Sebut Jenderal X Ini Tahu yang Sebenarnya!
Lima berkas itu rata-rata kini pada tahap penelitian oleh jaksa sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan dibawa ke pengadilan.
Pasal yang dijeratkan kepada para tersangka pun tak main-main.
Yakni pembunuhan berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati.
Terakhir berkas lima tersangka ini sudah diterima oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (14/9/2022) lalu.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Ke Mana Kapolri Pergi, Ferdy Sambo Ikut
Dikutip Ayojakarta dari Antara Jumat (16/9/2022), Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.
"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," ujarnya, pada Jumat (16/9/2022).
"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat (19/8/2022).
Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis (1/9/2022).
Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Putri Candrawathi pada Senin (29/8/2022) lalu, dan berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik pada Kamis (8/9/2022).
Selanjutnya penyidik menunggu jaksa penuntut untuk meneliti berkas perkara apakah sesuai petunjuk dan dinyatakan lengkap atau (P-21).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan jika berkas selesai diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 maka dilanjutkan dengan tahap II.
Yakni pelimpahan berkas perkara disertakan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Setelah itu kasusnya kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Para tersangka bakal menghadapi pasal yang dijeratkan kepada mereka yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***