AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut, setelah Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu dengan hasil pemecatan tidak hormat.
Kini Brigadir FF justru terseret kasus Ferdy Sambo dan menjalani sidang kode etik Polri pada Rabu, 14 September 2022.
Dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Kamis (15/9/2022), sidang kode etik yang dijalani oleh Brigadir FF (Frillyan Fitri) lantaran terkait ketidak profesionalannya.
Ia terbukti merampas HP milik wartawan CNN Indonesia dan wartawan Detik.com ketika sedang meliput kasus pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dinilai Tak Bermoral, Komisi Kode Etik Polri Segera Umumkan Hasil Banding yang Diajukan
Dikutip AyoJakarta.com dari ayobandung.com pada Kamis (15/9/2022) prosesi sidang kode etik yang dijalani oleh Brigadir FF bertempat di Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri pukul 13.00 WIB.
Sesuai yang disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, sidang KKEP akan dipimpin Brigjen Agus Wijayanto dan dihadiri oleh empat orang saksi.
Brigadir FF atau Frillyan Fitri merupakan anak buah dari Ferdy Sambo di Divisi Propam Mabes Polri dengan jabatan BA Roprovos Divpropam Polri sebelum dimutasi ke Yanma Polri.
Ia tersandung kasus dan terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela, karena merusak dan mengintimidasi wartawan ketika meliput kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Brigadir Frillyan Intimidasi Wartawan saat Meliput di Rumah Sambo, Kena Sanksi Demosi 2 Tahun
Berdasarkan Pasal yang dilanggar yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 5 Ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Hasil keputusan kode etik Brigadir FF mendapatkan sanksi administratif demosi dua tahun, serta wajib meminta maaf kepada Pimpinan Polri secara tertulis.
Hasil keputusan dari sidang kode etik yang dijalani Brigadir FF tersebut, menurut Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, diterima dengan lapang dan tanpa mengajukan banding setelahnya.
Selain Brigadir FF, Bharada Sadam juga bersiap menjalani sidang kode etik dengan kasus yang sama.
Peristiwa mengintimidasi dan merampas HP milik wartawan tersebut dilakukan keduanya bersama-sama.***