AYOJAKARTA.COM - Diketahui 21 hari yang lalu, Ferdy Sambo yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J menjalani sidang kode etik terkait pelanggaran yang ia lakukan.
Dari hasil sidang kode etik tersebut, Ferdy Sambo divonis bersalah dan melanggar kode etik kepolisian.
Komisi Kode Etik Polri segera melakukan tindak pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut secara tidak hormat.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan yang diterimanya tersebut.
Pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo sebagai langkah perlawanan terakhir untuk menentukan nasibnya nanti.
Apabila banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima, maka tersangka otak pembunuhan Brigadir J tersebut masih bisa mengenakan seragam saat sidang akhir kasusnya nanti.
Selain itu Ferdy Sambo juga masih bisa menerima hak sebagai pensiun Polri dan keistimewaan lainnya dari jabatan yang dipegangnya selama ini.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube TV One News pada (15/9/2022), Koordinator Advokat Penegakkan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) Saor Siagian menilai bahwa langkah banding yang diambil Ferdy Sambo terkait vonis pemecatannya sudah sangat menyalahi moral.
Menurutnya, Ferdy Sambo tidak mau menyadari bahwa tindak pidana yang ia lakukan yakni pembunuhan Brigadir J sudah sangat menodai institusi Polri.
Karena tindakannya tersebut butuh waktu yang tidak sebentar untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Si FS ini kan dia tersangka pembunuh direncanakan dan dia juga menskenario untuk menutup seluruh kejahatannya. Dia bilang dengan lantang lagi nih, saya minta maaf kepada Institusi saya, kepada Senior saya, dan macam-macam," papar Saor Siagian.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo merasa mengecewakan institusinya lalu sempat menyampaikan akan mengundurkan diri.
Namun ketika hasil sidang etik menetapkan dirinya untuk diberhentikan secara tidak hormat ia justru mengajukan banding.
Baca Juga: Kejagung Sebut Ferdy Sambo Akan Disidang dalam Satu Berkas Dakwaan. Berikut Penjelasannya!
Menurut Saor, apa yang dilakukan Ferdy Sambo ini dinilai tidak bermoral.
“Kemudian sudah diputus kode etik dengan tidak hormat kemudian banding, di mana moralnya!”, ungkap Saor.
“Nah maksud saya, kita jangan lagi dijebak," tambahnya.
Saor mengingatkan bahwa tindakan Ferdy Sambo ini sudah menyeret dan melibatkan banyak anggota dan juga lembaga.
Bahkan menurutnya bisa saja ada karier seseorang yang menjadi hancur karena ikut terseret dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Republik Indonesia memang memperbolehkan perihal banding.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prasetyo juga menejelaskan bahwa banding merupakan hak seseorang namun keputusan tetap menjadi kewenangan komisi etik.
“Tentunya yang bersangkutan punya hak dengan mengajukan banding, semua itu bagian dari proses,” ujar Kapolri.
Saat ditanya apakah banding yang diajukan Ferdy Sambo diterima atau tidak, Kapolri menegaskan bahwa nanti akan disampaikan hasilnya.
Sudah 14 hari berlalu sejak pengajuan banding yang diajukan oleh tersangka Ferdy Sambo, saat ini pihak Polri disebut sudah mempersiapkan apabila proses banding nanti dilanjutkan.
Komisi banding nanti akan dipimpin oleh Jenderal Bintang Tiga Polri.
Berdasarkan informasi, Wakapolri Komjen Gatot Edi Pramono akan memimpin sidang Ferdy Sambo nantinya.***

Share this article
Komisi Kode Etik Polri segera mengumumkan hasil banding yang diajukan Ferdy Sambo. Lantas apakah hasilnya?