News

Tak Ada Kaitannya dengan Obstruction of Justice, AKP Dyah Candrawati Ternyata Langgar Ini di Kasus Brigadir J

Oleh: Nabila Prajna Paramita Jumat 09 Sep 2022, 17:32 WIB
AKP Dyah Saat Menjalani Sidang Kode Etik

AYOJAKARTA.COM - Menjadi satu-satunya Polisi Wanita (Polwan) yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati dinyatakan melanggar kode etik.

AKP Dyah Candrawati dijatuhi hukuman demosi selama satu tahun atau dipindahkan dari satu hierarki ke jabatan yang lebih rendah. 

Persidangan yang digelar pada Kamis (8/9/2022) itu berlangsung selama enam jam yang dilaksanakan Div Propam Polri, Gedung TC Mabes Polri dan dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji.

Baca Juga: Apa Peran AKP Dyah Candrawati, Sosok Polwan Cantik yang Terseret Kasus Ferdy Sambo?

Dalam persidangan AKP Dyah Candrawati ditemani empat saksi lainnya yaitu AKBP MDP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengonfirmasi bahwa pemeriksaan AKP Dyah Candrawati tidak berkaitan dengan obstruction of justice yang sedang didalami oleh timsus.

"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofessionalan dalam melaksanakan tugas," tambah Kombes Nurul Azizah dilansir AyoJakarta.com melalui tayangan Youtube Div Humas Polri, Jumat (9/9/2022).

Baca Juga: Gara-Gara Ferdy Sambo dan Istrinya, Hotman Paris Mengaku Tak Bisa Tidur Tiga Hari. Kenapa?

AKP Dyah diklasifikasikan pelanggaran sedang karena tidak professional dalam pengelolaan senjata api dinas.

AKP Dyah diduga mengeluarkan surat kepemilikan senjata api untuk Bharada Richard Eliezer.

AKP Dyah Candrawati terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 C Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik yang berbunyi "Setiap pejabat polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara proporsional dan prosedural."

Baca Juga: Viral Video Pasangan Parodikan Ferdy Sambo dan Istrinya saat Rekonstruksi. Bikin Warganet Ngakak, Mirip Banget

Hasil sidang putusan akhir AKP yang dilaksanakan pada Kamis (8/9) terbagi menjadi tiga poin yaitu:

  1. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
  2. permohonan maaf secara lisan dan tulis di depan komisi kode etik polri
  3. terkena sanksi admnistratif mutasi dan demosi selama satu tahun.

Hingga hari ini, tersangka pembunuhan Brigadir J masih berjumlah 5 orang yang diantaranya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Riky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.***

Reporter Nabila Prajna Paramita
Editor Desi Kris