AYOJAKARTA.COM - Sosok polwan cantik bernama AKP Dyah Candrawati saat ini tengah menjadi perbincangan publik.
Bagaimana tidak, AKP Dyah Candrawati adalah polwan pertama yang ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Nama AKP Dyah Candrawati mencuat usai melakukan sidang kode etik hari ini, Kamis (8/9/2022).
Seperti dilansir AyoJakarta.com dari Teras Gorontalo dengan judul "Terungkap Peran AKP Dyah Candrawati, Sosok Polwan Cantik Pertama Terseret Kasus Ferdy Sambo".
Namun apa sebenarnya peran dari sosok AKP Dyah Candrawati dalam dunia kepolisian selama ini?
Dikutip Teras Gorontalo dari Antara, Komisi Kode Etik menggelar sidang terhadap AKP Dyah Chandrawati atau AKP DC pada hari Kamis, 8 Agustus 2022,terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya.
Baca Juga: Ferdy Sambo akan Menjalani Pemeriksaan Lie Detector Hari Ini, Begini Kata Kadiv Humas Polri!
“AKP DC masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 8 September 2022.
AKP Dyah Chandrawati merupakan seorang mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri.
Dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.
Baca Juga: Melihat Rekam Jejak Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang Mengaku Kesulitan Tangani Kasus Ferdy Sambo,
Dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News, Sidang kode etik dipimpin oleh beberapa nama diantaranya sebagai berikut:
-Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Rachmad Pamudji, S.I.K (Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri)
-Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakeus Ginting, S.I.K. (Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri)
Baca Juga: Hari Ini, Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Tes Kebohongan
-Anggota Komisi sidang Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, S.I.K., M.M. (Anjak Madya Dittipidum Bareskrim)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya,sidang kode etik terhadap AKP DC menghadirkan empat saksi.
“Diikuti oleh 4 orang saksi KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA, Bripda WW,” sebutnya.
Nurul menambahkan, sidang kode etik yang digelar hari ini tidak terkait dengan pelanggaran obstruction of justice.
“Adapun sidang kode etik ini tidak ada kaitannya dengan Obstruction of Justice,” jelasnya.
Dikutip Teras Gorontalo dari Jatim Network, Polwan ini memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi yang merupakan perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia.
Peran ringan yang dilakukan olehnya terkait kasus kematian Brigadir J ini hingga saat ini belum diketahui secara pasti apa, namun ia akan menjalani sidang etik hari ini.***

Share this article
Polwan AKP Dyah Candrawati menjalani sidang kode etik namun tidak terkait dengan pelanggaran obstruction of justice.