News

Mahfud MD Akui Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur Tentang Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat

Oleh: Redaksi Kamis 08 Sep 2022, 14:06 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM---Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pembebasan bersyarat puluhan koruptor.

Diketahui sebanyak 23 Koruptor mendapat pembebasan bersyarat. Ironisnya dalam jumlah tersebut ada nama-nama koruptor kelas kakap.

"Tentang pembebasan bersyarat, tentu Peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat dan harus diketahui," terang Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga: Resep Macaroni Schotel Enak dan Renyah, Cocok untuk Bekal Sekolah dan Ide Jualan

Maka pemerintah juga tidak bisa mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.

"Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," sambung Mahfud dilansir dari dalam artikel Mahfud MD Soal Puluhan Koruptor Bebas Bersyarat: Kita Tidak Bisa Ikut Campur

Keputusan hakim memberikan bebas bersyarat terhadap napi kasus korupsi maupun kasus lainnya, tandas Mahfud merupakan proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

Baca Juga: Penampilan Terbaru AKP Rita Yuliana, Bantah Tudingan Pindah Agama yang Ditudingkan Padanya

Sebelumnya, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan terpidana kasus korupsi menjalani program bebas bersyarat.

Ada empat terpidana korupsi lain yang juga bebas bersyarat di antaranya mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan Gubernur Zumi Zola.

Dijelaskan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti, lima napi korupsi itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Sehingga mereka mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas. Kendati bebas bersyarat mereka dikenakan wajib lapor ke Bamas (balai Pemasyarakatan) yang sudah ditentukan lokasinya dan masa lapornya.

 

 

Reporter Redaksi
Editor Kiki Dian Sunarwati