News

Ungkap 7 Kejanggalan Dugaan Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi, Ternyata Ini Wewenang yang Dimiliki LPSK

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Senin 05 Sep 2022, 21:12 WIB
Ungkap 7 Kejanggalan Dugaan Pelecehan yang Dialami Putri Candrawathi, Ini Wewenang yang Dimiliki LPSK

AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini, LPSK mengungkapkan bahwa ada tujuh kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Wakil ketua LPSK memberikan penjelasan berkaitan dengan sejumlah kejanggalan yang ada dalam dugaan pelecehan seksual yang melibatkan PC dan Brigadir J.

Namun, sebenarnya apa itu LPSK? Apa kaitannya dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini? Berikut adalah penjelasannya!

Baca Juga: Kumpulan Fakta Sosok Susi, ART Ferdy Sambo yang Jadi Saksi Utama Mendengar Tangisan Putri Candrawathi

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan sebuah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban yang telah diatur berdasarkan undang-undang.

Pembentukan LPSK didasarkan oleh UU No 13 Tahun 2000 tentang perlindungan saksi dan korban.

LPSK secara resmi didirikan pada 8 Agustus 2008 berdasarkan undang-undang yang telah disebutkan.

Baca Juga: Pembicaraan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Bocor. Di Kamar, Istri Ferdy Sambo Bilang Jangan Ribut-ribut!

Dilansir AyoJakarta.com dari lpsk.go.id pada Senin (5/9/2022) adapun kewenangan yang dimiliki oleh LPSK meliputi:

  1. Meminta keterangan secara lisan dan / atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan
  2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan
  3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
  5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Mengelola rumah aman
  7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman
  8. Melakukan pengamanan dan pengawalan
  9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan
  10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi

Baca Juga: Jadi Saksi Kunci Misteri Tangisan Putri Candrawathi di Magelang, Susi Ternyata Berperan Begini

Jika melihat dari berbagai macam kewenangan yang dimiliki LPSK, maka tidak heran apabila kita sering mendengar nama lembaga ini disebut atau mendapatkan bagian dalam penyelesaian kasus pidana.

Tak terkecuali dengan kasus Ferdy Sambo, LPSK memiliki kewenangan atas segala hal yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Itulah pengertian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta keterkaitannya dengan kasus yang sedang viral tentang pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Desi Kris