News

Daftar Oknum Polisi yang Dipecat karena Terlibat Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

Oleh: Juanita Safitri Minggu 04 Sep 2022, 19:15 WIB
Daftar Oknum Polisi yang Dipecat karena Terlibat Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J


AYOJAKARTA.COM – Setelah digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J oleh ke-5 tersangka pada Selasa, 30 Agustus 2022 lalu, kini mencuat kabar tiga oknum polisi yang ikut dipecat terkait pembunuhan Brigadir J. 

Irjen Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menyebut setidaknya tiga dari tujuh tersangka polisi yang terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir J telah dipecat.

Ketiga polisi yang kini statusnya telah di cabut oleh Polri diduga telah berupaya untuk menghalang-halangi penyelidikan dengan merusak TKP penembakan di rumah Ferdy Sambo.

Info dari Direktur Siber sudah jadi 7 tersangka, tiga di antaranya sudah di pecat,” ungkap Dedi, Ahad, 4 September 2022.

Daftar tiga anggota polisi yang dipecat itu antara lain adalah, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto yang mendapat pemberhentian tidak hormat (PDTH).

Ferdy Sambo selaku tersangka utama dan dalang di balik pembunuhan sadis ini menciptakan skenario perusakan di TKP dengan memerintah Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto juga ditugaskan untuk mengambil rekaman CCTV di dalam dan di luar rumah dinas Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Bukti CCTV Baru Detik-detik Kematian Brigadir J, Tergeletak, Darah Mengalir Ditubuhnya

Diperintah Tutup Mulut

Sambo mengancam anak buahnya untuk tutup mulut saat diungkap jika rekaman CCTV di sekitar rumahnya telah dihapus.

Selain itu, Sambo juga mengaku telah memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks. Kepala Biro Paminal  untuk mengamankan kamera CCTV di sekitar rumah dinasnya.

Perintah itu diberikan Sambo di hari yang sama ketika terjadinya eksekusi penembakan terhadap Brigadir J di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembak Brigadir J Ada 3 Orang, Merujuk Lubang Bekas Tembak pada Tubuh

Ikut Menonton Rekaman CCTV

Perannya BW sama dengan Pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menhilangkan, mengambil CCTV,” ujar Dedi.

Dedi menyatakan jika perbuatan BW dan CP dalam menghilangkan rekaman CCTV termasuk ke dalam pelanggaran paling berat karena berusaha menghilangkan bukti.

Sehingga itu sangat mengakibatkan proses penyelidikan pun menjadi terhambat.

Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu,” kata Dedi.

Menurut keterangan Baiquni dan Chuck, sebelum diamankan, keduanya sempat menonton rekaman CCTV tersebut yang tertuang dalam keterangan mantan Wakaden B Biropaminal Polri, AKBP Arif Rachman Arifin kepada Sambo.

Sehingga Arif melaporkan hal tersebut pada Hendra sejak 13 Juli 2022 lalu, bahwa pernyataan Sambo tidak sesuai dengan bukti rekaman CCTV di rumah dinasnya yang sempat ia saksikan.

Setelah itu, Arif dan Hendra segera melaporkan hal tersebut kepada Sambo, namun sang jendral bintang dua itu menyanggah pernyataan keduanya.

Tidak seperti itu, masa kamu tidak percaya sama saya,” ungkap Sambo, mengelak.

 brigadir Baca Juga: Komnas HAM Akhirnya Ungkap Bukti Detik-detik Eksekusi Mati Brigadir J, Sosok 'Captain' Terekam di CCTV

Diancam Untuk Bungkam

Setelah mendengar kabar tersebut, Sambo yang merasa terancam menanyakan siapa saja yang telah melihat rekaman CCTV tersebut.

Di antaranya adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Ridwan Soplanit. 

Kemudian Sambo mengancam keempatnya untuk bungkam sembari menanyakan keberadaan CCTV tersebut.

Kalau bocor berarti kalian berempat yang bocorin dan disimpan di mana video tersebut,” tanya Sambo.

Selaku bawahan, Arif menyebutkan jika rekaman itu berada di laptop dan flashdisk Baiquni.

Lantas Sambo pun membenarkan keterangan dari Arif dan memerintahnya untuk segera menghapus seluruh bukti rekaman tersebut. 

Selain itu, Sambo juga menyatakan jika Hendra tidak mengetahui isi dari rekaman CCTV itu.

Setelah ketiga oknum polisi itu mendapat keputusan pemecatan, masih ada empat tersangka lainnya yang tengah menantikan sidang kode etik untuk ditentukan nasibnya.

Di antaranya ada Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.***

Reporter Juanita Safitri
Editor Fathul Amanah