AYOJAKARTA.COM — Memasuki awal tahun 2025, pemerintah memberikan kado indah bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Meski mulai tanggal 1 Januari 2025 PPN 12 persen sudah mulai diberlakukan, namun pemerintah juga memberikan keringanan lain bagi masyarakat.
Salah satu keringanannya yakni Pemerintah melalui PT PLN memberikan diskon listrik sebesar 50%.
Diskon 50% tersebut dapat langsung dinikmati mulai 1 Januari 2025.
PT PLN memberikan diskon 50% pada pelanggan prabayar dan pascabayar.
Baca Juga: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Hari Ini 1 Januari 2025, Ini Syarat dan Batas Maksimal KWH
Potongan harga 50% ini dapat dinikmati oleh pelanggan dari bulan Januari hingga Februari 2025.
Melansir laman resmi Kemenko Perekonomian, pelanggan listrik dengan daya 900-2.200 VA tidak akan dikenakan PPN sebesar 12% yang akan berlaku pada 2025 mendatang.
PPN 12% tersebut hanya diberlakukan bagi pelanggan dengan daya listrik sebesar 3.500-6.600 VA.
Bantuan diskon listrik 50 persen ini diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat serta berjalan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi.
PT PLN juga memberitahukan jika potongan 50 persen ini data dinikmati oleh pelanggan dengan daya listrik sebesar 900-2200 Volt.
Terdapat dua cara untuk mendapatkan diskon 50 persen ini:
- Pelanggan prabayar: cukup dengan membeli token listrik seperti biasa di berbagai tempat baik online maupun offline.
- Pelanggan pasca bayar: sedangkan untuk pelanggan pascabayar, pengguna tinggal membayar tagihan listrik seperti sebelumnya. Nantinya tagihan akan langsung terpotong secara otomatis.
Sebagai contoh, jika tagihan listrik di bulan Januari sebesar Rp300.000, maka pengguna hanya membayar sebesar Rp150.000 saja.
Begitu juga dengan pembelian token listrik, pelanggan hanya membayar setengah dari harga token yang dibeli.
Untuk mendapatkan diskon 50 persen ini, pelanggan tidak perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.***