AYOJAKARTA.COM — Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pembelian token kepada masyarakat.
Kebijakan ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 2.200 VA ke bawah, yang mencakup sekitar 81,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Diskon ini bertujuan untuk meringankan beban biaya listrik masyarakat, terutama di tengah peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut adalah syarat dan batas maksimal untuk mendapatkan diskon Listrik 50 persen yang dikutip dari kanal YouTube METRO TV.
Syarat Mendapatkan Diskon 50 Persen
Pelanggan yang berhak mendapatkan diskon adalah Masyarakat yang memasang daya Listrik sebesar:
- 450 VA
- 900 VA
- 1.300 VA
- 2.200 VA
Tidak ada persyaratan khusus atau alur registrasi yang perlu dilakukan. Diskon akan diterapkan secara otomatis oleh sistem PLN bagi pelanggan yang memenuhi kriteria di atas.
Batas Maksimal Diskon
Diskon ini tidak dapat digunakan untuk menimbun token listrik. PLN memberlakukan aturan bahwa maksimal pemakaian listrik bagi pelanggan golongan ini adalah setara dengan 720 jam nyala per bulan.
Berikut adalah batas maksimal pemakaian berdasarkan golongan daya:
- Daya 450 VA: dengan batas maksimal pemakaian 324 kWh per bulan.
- Daya 900 VA: dengan batas maksimal pemakaian 648 kWh per bulan.
- Daya 1.300 VA: dengan batas maksimal untuk pemakaian 936 kWh per bulan.
- Daya 2.200 VA: dengan batas maksimal untuk pemakaian 1.584 kWh per bulan.
Dengan adanya diskon ini, pelanggan prabayar akan langsung mendapatkan potongan saat pembelian token.
Sementara, pelanggan pascabayar akan mendapatkan pengurangan otomatis pada tagihan mereka selama periode Januari dan Februari 2025.***

Share this article
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pembelian token kepada masyarakat.