News

Putusan Vonis Dipending, Ibu Helena Lim Nangis Histeris hingga Diminta Keluar oleh Hakim

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 30 Des 2024, 14:51 WIB
Sidang ini berkaitan dengan putusan vonis atas kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah terhadap terdakwa Helena Lim.

AYOJAKARTA.COM -- Dalam sidang putusan yang digelar pada 30 Desember 2024, suasana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi sangat emosional ketika Ibu Helena Lim terlihat menangis histeris.

Sidang ini berkaitan dengan putusan vonis atas kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah terhadap terdakwa Helena Lim.

Diketahui, sidang putusan terdakwa Helena Lim ini dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Beri Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Kini Harta Hakim Eko Aryanto Jadi Sorotan! Segini Jumlahnya

Ibu Helena, yang hadir untuk mendukung putrinya yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah tersebut, tidak dapat menahan kesedihannya saat hakim mulai membacakan putusan.

Dikutip dari Youtube Kompas TV, saat hakim mulai membacakan keputusan, Ibu Helena tidak dapat menahan air matanya, yang menunjukkan betapa beratnya beban psikologis yang dirasakan oleh keluarga terdakwa.

Melihat kondisi tersebut, hakim Rianto Adam Pontoh terpaksa menghentikan sidang dan meminta Ibu Helena untuk meninggalkan ruangan agar proses persidangan dapat berlangsung dengan tertib.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Kasus Korupsi Harvey Moeis: Hukuman Dinilai Timpang dari Kerugian Negara hingga Ketidakpuasan Kejagung pada Vonis

Hakim Rianto Adam Pontoh meminta agar Ibu Helena dikeluarkan dari ruang sidang untuk menjaga konsentrasi selama pembacaan vonis.

Dalam momen yang mengharukan, Ibu Helena sempat meminta agar dirinya saja yang berada di kursi pesakitan, dengan mengatakan, "Tukar saja pakai nyawa saya," sebelum akhirnya dibawa keluar oleh petugas menggunakan kursi roda.

Detail Kasus dan Vonis Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Helena dengan 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Jika Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka akan dikenakan pidana tambahan selama empat tahun.

Baca Juga: Kekecewaan Masyarakat Indonesia Buntut Putusan Vonis Ringan Harvey Moeis: Rela Dipenjara 6,5 Tahun Demi Rp300 Triliun

Helena didakwa karena berperan dalam menampung dan menyamarkan uang hasil korupsi yang diperoleh dari pengusaha Harvey Moeis.

Uang tersebut, yang berjumlah sekitar USD 30 juta atau setara dengan Rp 420 miliar, dicatat sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan ditampung melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.

Sidang putusan ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya kerugian negara dan dampak sosial dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil