News

Polri Periksa 56 Anggotanya Terkait Kasus Penembakan Brigadir J, 31 di Antaranya Terbukti Melanggar Kode Etik

Oleh: Cita Aryani. M Kamis 11 Agu 2022, 20:00 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi

AYOJAKARTA.COM - Dalam kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ada sejumlah anggota polisi yang diduga telah melanggar kode etik.

Jumlahnya pun semakin bertambah banyak dari sebelumnya.

Sejak ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo eks Kadiv Propam sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang telah direncanakan terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jaksel.

Ternyata ada sejumlah anggota polisi yang terlibat dan tak tanggung-tanggung keterlibatanya ini sudah mencapai angka fantastis.

Para pihak yang terlibat mencakup berbagai anggota polisi mulai dari pangkat rendah sampai pangkat tinggi.

Baca Juga: Sosok Ayah Ferdy Sambo, Mayjen Pieter Sambo: Dikenal Sebagai Polisi Jujur

Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan ditemukan sebanyak 25 anggota polisi yang diduga telah melanggar Kode Etik Profesi Polri atas penanganan kasus kematian Brigadir J.

Adapun jumlah yang sudah ditetapkan dalam pelanggaran kode etik ini berjumlah sebanyak 31 anggota.

Disamping itu, pihak kepolisian juga akan menambah beberapa anggota yang mendapatkan penanganan khusus menjadi 11 orang.

Dikutip AyoJakarta.com dari suara.com pada Kamis (11/8/2022) sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap 56 anggota Polri.

"Dari ke 56 anggota tersebut, ada 31 personel Polri yang diduga telah melanggar Kode Etik Profesional Polri," jelas Inspektorat Khusus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto.

Para anggota polri yang berasal dari berbagai divisi, golongan, dan pangkat kepolisian ini diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Gelagat Brigadir J Sesaat Sebelum Tewas Terlihat di CCTV: Pakai Baju Putih dan Lesu

Adapun rincian yang disebutkan oleh Agung selaku perwakilan Inspektorat Khusus yaitu sebagai berikut:

Pertama Divisi Propam Polri

Ada sebanyak 3 Perwira Tinggi (Pati), 8 orang Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama) ada 4 orang, untuk Bintara sebanyak 4 orang dan terakhir ada Tamtama 2 orang.

Kedua Polda Metro Jaya

Dalam kasus ini ada 4 orang Pamen dan 3 orang Pama yang terlibat telah melanggar kode etik.

Ketiga Bareskrim Polri

Sedangkan untuk bareskrim ada Pamen 1 orang dan Pama 1 orang sudah diperiksa.

Dalam hal ini, polri menilai bahwa jumlah tersebut bisa bertambah sewaktu-waktu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J yang merupakan bawahannya sendiri dan telah melakukan pelanggaran kode etik, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Kematian Brigadir J, Polri Bakal Tindak Tegas 31 Personel yang Langgar Kode Etik

Polisi menyebutkan adanya 3 peranan eks Kadiv Propam ini dalam pembunuhan Brigadir J.

Pertama, Ferdy Sambo merupakan sosok yang memberi perintah kepada Bharada Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kedua ia berperan dalam pembunuhan Brigadir J.

Terakhir, ia bertanggung jawab dalam pembuatan skenario rekayasa kematian Brigadir J untuk menutupi fakta-fakta di balik pembunuhan di rumah dinasnya.***

Reporter Cita Aryani. M
Editor Fathul Amanah