AYOJAKARTA.COM - Aturan baru terkait otentikasi yang harus dilakukan pensiunan PNS sudah diterbitkan oleh PT Taspen.
Yang biasanya dengan Taspen Otentikasi, kini pensiunan PNS wajib menggunakan aplikasi Andal by Taspen untuk melakukan otentikasi.
Hal ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen ini akan lebih mudah.
Baca Juga: Pengguna Gmail Harus Segera Ganti Alamat Email Mulai 2025, Ada Apa? Simak Penjelasan Ini
Lantas bagaimana cara melakukan otentikasi pensiunan PNS pada aplikasi Andal by Taspen?
Berikut langkah-langkahnya dikutip dari laman taspen.co.id, Jumat (27/12/2024):
1. Unduh aplikasi Andal by Taspen
2. Pilih otentikasi di halaman awal
3. Masukan data identitas yakni NIK KTP, Nomor Taspen (Notas), Kartu PNS Elektronik (KPE)
4. Lakukan swafoto untuk perekaman biometric.
5. Pesan konfirmasi "Proses Otentikasi anda berhasil. Terimakasih Bapak Ibu telah melalukan otentikasi bulan ini".
Baca Juga: Tak Punya Mobil dan Aset NJOP Rp1 M? Berikut Cara Sanggah Penerima KJP Plus 2024
Bagi pensiunan PNS yang belum melakukan perekaman biomterik, bisa langsung mendaftar di Andal by Taspen pada menu 'Daftar'.
Melalui aplikasi ini, pensiunan PNS akan lebih mudah untuk mencairkan gaji dan informasi lainnya.***