News

6 Temuan PPATK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan ACT

Oleh: Admin Kamis 07 Jul 2022, 08:53 WIB
Dugaan penyelewengan dana bantuan ACT

AYOJAKARTA.COM - Berikut enam temuan baru PPATK terkait dugaan penyelewengan dana bantuan ACT.

Seperti diketahui, sejak dugaan penyelewengan dana bantuan ACT mencuat ke publik, PPATK langsung dengan sigap melakukan pemeriksaan. 

Simak ulasan PPATK terkait temuan fakta-fakta dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan ACT.

Baca Juga: PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT

Hingga kini perkara dugaan pelanggaran pengumpulan donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus berlanjut.

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah hal mengejutkan soal dugaan penyelewengan dana bantuan ACT.

Dirangkum AyoJakarta.com dari tayangan Kompas TV, Kamis (7/7/2022) izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022 resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Baca Juga: Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang, Benarkah Kantor ACT di Bandung Masih Beroperasi?

Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang telah dilakukan ACT.

Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Viral ACT, Yayasan Aksi Cepat Tanggap Tentang Penggelapan Dana Umat, Cek Faktanya Berikut!

Berikut 6 temuan fakta mengejutkan PPATK terkait donasi ACT:

1. Transaksi 60 Rekening atas Nama ACT Disetop

PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama ACT.

Baca Juga: Kronologi dan Alasan Awal Mula Tagar Jangan Percaya ACT Trending di Twitter, Simak Faktanya di Sini

Rekening itu diketahui ada di 33 penyedia jasa keuangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers yang tayang di Kompas TV Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan penghentian itu tidak ditujukan untuk menghentikan publik berbagi. Dia mengatakan publik boleh saja berbagi untuk sesama.

Baca Juga: Trending Twitter, Berikut Daftar Gaji Para Petinggi ACT hingga Fasilitas Mewah yang Didapat

"Hanya pesannya ada risiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak. Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya," ucapnya.

2. Alasan PPATK Baru Bekukan 60 Rekening ACT

PPATK lantas mengungkap alasan pihaknya baru menghentikan sementara transaksi keuangan pada 60 rekening atas nama Yayasan ACT. Salah satunya karena baru menerima data tambahan sehingga baru melakukan tindakan pembekuan.

Baca Juga: ACT & MUI Luncurkan Operasi Pangan Murah dan Pangan Gratis di 100 Lokasi

"Pasca-pemberitaan memang semakin banyak laporan disampaikan kepada PPATK karena pihak pelapor mendapat data tambahan yang sebelumnya belum diminta PPATK dalam rangka melakukan upaya analisis dan pemeriksaan yang dilakukan PPATK sesuai dengan kewenangan," kata Ivan.

Lebih lanjut ia menuturkan setelah mendapatkan data tambahan, PPATK  berinisiatif melakukan pembekuan rekening ACT.

Ivan mengklaim pembekuan terhadap rekening ACT sudah dilakukan secara bertahap sebelumnya.

Baca Juga: ACT & MUI Luncurkan Operasi Pangan Murah dan Pangan Gratis di 100 Lokasi

"PPATK kemudian berinisiatif melakukan kewenangan melakukan upaya pembekuan. Tapi sebelum itu bukan tidak ada yang dibekukan, ada yang dibekukan hanya terkait secara tidak langsung tadi itu sudah dilakukan," tuturnya.

Ivan menyampaikan pemblokiran rekening atas nama ACT dilakukan agar PPATK bisa melakukan analisis lebih lanjut. Nantinya analisis dilakukan untuk melihat ada tidaknya penyimpangan aliran dana.

3. Dana Dihimpun ACT Dikelola Bisnis Dulu

Baca Juga: Darurat Al-Aqsa, ACT Dirikan Dapur Pangan untuk Warga Palestina

Selain itu, PPATK menyebut dana yang dihimpun oleh ACT tidak langsung disalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan di atas Yayasan ACT ada entitas bisnis yang melakukan kegiatan usaha.

Dana yang dihimpun ACT disebut Ivan dikelola secara bisnis lebih dulu sebelum disalurkan ke penerima donasi.

Baca Juga: Salurkan Donasi Tahap Ketiga, Persija Gandeng ACT

"Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif, tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan," kata Ivan.

Ivan mengungkap PPATK juga menemukan bahwa ACT berafiliasi dengan sejumlah perusahaan yang didirikan oleh pendiri lembaga tersebut. Perusahaan dalam bentuk perusahaan terbuka (PT) itu disebutnya dimiliki oleh pendiri ACT.

Selain itu, PPATK menemukan yayasan-yayasan lain yang berafiliasi dengan ACT. Yayasan-yayasan itu tidak hanya terkait dengan pengumpulan zakat.

Baca Juga: Pemprov DKI Bersama ACT Luncurkan Program Antar Jemput Pangan

"Lalu kemudian ada yayasan-yayasan lain, tidak hanya terkait dengan zakat, ada juga terkait dengan kurban, dan tentunya terkait dengan wakaf," ujar Ivan.

PPATK kemudian menemukan ada anak perusahaan investasi yang berafiliasi dengan ACT.

PPATK juga menemukan ada satu perusahaan yang dalam waktu 2 tahun melakukan transaksi senilai lebih dari Rp 30 miliar dengan ACT. Pemilik perusahaan itu diungkapnya terafiliasi dengan pengurus ACT.

Baca Juga: ACT Bagikan 28 Ribu Masker di Bekasi

4. Transfer Duit Karyawan ACT Berpotensi Terkait Terorisme

Yang lebih mengejutkan, PPATK mengungkap transaksi yang dilakukan ACT juga disalurkan ke sejumlah negara.

Ivan Yustiavandana menyebutkan selain transaksi dilakukan atas nama Yayasan, ada kiriman dana melalui individu dari pengurus hingga karyawan ACT.

Baca Juga: TNI Bersama ACT Sebar Bantuan Sembako di 10 Wilayah DKI

Ia menjelaskan, salah satu pengurus ACT pernah mengirim dana Rp 500 juta ke sejumlah negara. Transaksi itu dilakukan pada periode 2018-2019.

"PPATK melihat ada beberapa, selain yayasan entitas, yayasan yang melakukan pengelolaan dana, PPATK melihat ada beberapa individu di dalam yayasan tadi yang juga secara sendiri-sendiri melakukan transaksi ke beberapa negara dan ke beberapa pihak untuk kepentingan yang sekarang masih diteliti lebih lanjut," kata Ivan.

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana periode 2018 ke 2019 hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara, seperti ke Turki, Kyzikstan, Bosnia, Albania, dan India," lanjut dia.

Baca Juga: Guru Honorer di Jabar Dapat Bantuan dari ACT

Tak cuma itu, Ivan juga mengatakan karyawan ACT pernah melakukan transaksi ke luar negeri dengan nominal mencapai Rp 1,7 miliar.

Ivan menerangkan dana itu dikirim ke negara-negara berisiko tinggi.

"Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus dan kemudian ada juga salah satu karyawan melakukan selama periode 2 tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme. Seperti beberapa negara yang ada di sini dan 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. Antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 552 juta. Jadi kita melihat masing-masing melakukan kegiatan sendiri-sendiri ke beberapa negara," kata Ivan.

Baca Juga: GHR-ACT Salurkan Makanan Siap Santap untuk 2500 Pengungsi Palestina

5. Pegawai ACT Transfer Dana ke Orang Terkait Al-Qaeda

PPATK juga menemukan adanya transaksi keuangan dari karyawan ACT ke negara-negara yang berisiko tinggi. 

Ivan Yustiavandana mengungkapkan, dari hasil koordinasi dan hasil kajian, penerima dari transaksi keuangan yang dilakukan oleh karyawan ACT itu terindikasi berafiliasi dengan organisasi terorisme, Al-Qaeda. Sang penerima, kata dia, pernah ditangkap oleh pemerintah Turki.

Baca Juga: ACT Kirim Bantuan Logistik ke-3 Titik Terdampak Parah Gempa Maluku

"Beberapa nama yang PPATK kaji, berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang... ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi. Dia yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda, penerimanya," kata Ivan Yustiavandana.

Kendati demikian, PPATK masih mendalami lebih lanjut perihal temuan ini. Apakah transaksi keuangan yang dilakukan untuk aktivitas selain donasi.

"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau kebetulan. Selain itu ada yang lain yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Baca Juga: ACT Pulangkan 222 Warga Kabupaten Pesisir Selatan dari Wamena

6. 10 Negara Paling Banyak Terlibat Transaksi Dana Terkait ACT

PPATK juga mengatakan bahwa ada 10 negara yang menjadi tujuan pengiriman atau pengirim dana ke Aksi Cepat Tanggap (ACT). Data itu berdasarkan transaksi pada 2014-2022.

"Berdasarkan laporan 2014-2022 saja terkait dengan entitas yang kita diskusikan ini PPATK melihat ada sekitar 10 negara yang paling besar terkait incoming menerima maupun keluar ya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ia mengatakan PPATK mendeteksi ada 2.000 kali pemasukan dari entitas asing ke ACT. Totalnya, kata Ivan, senilai Rp 64 miliar.

Baca Juga: ACT Pulangkan 222 Warga Kabupaten Pesisir Selatan dari Wamena

"Lalu kemudian ada dana keluar tentunya dari entitas ini ke luar negeri itu lebih dari 450 kali, angkanya Rp 52 miliar sekian. Jadi memang, kegiatan dari entitas yayasan ini terkait dengan aktivitas di luar negeri, karena bantuan bisa dilakukan di mana saja," ucapnya.

"Sepuluh negara contohnya misalnya Jepang, kemudian Turki, Inggris, Malaysia, Singapura, Amerika, Jerman, Hong Kong, Australia, dan lain-lain," ujar Ivan lagi. 

"Kepada pihak-pihak tertentu dipotong nilainya paling rendah itu adalah Rp 700 juta ke atas itu kita melihat ada 16 entitas di dalam negeri, individu maupun lembaga asing yang menerima dana dan teraliri atau pihak terafiliasi, kemudian 10 negara terbesar yang terafiliasi dana keluar adalah antara lain itu adalah Turki, China, Palestina, dan beberapa negara lain, itu yang paling besar," sambungnya.

Baca Juga: ACT Pulangkan 222 Warga Kabupaten Pesisir Selatan dari Wamena

Di sisi lain, Ivan mengatakan ada transaksi lain yang masih perlu didalami untuk mengusut tuntas kasus ini.

Menurutnya, pendalaman perlu dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya aktivitas terlarang atau tidak terkait transaksi itu.***

Reporter Admin
Editor Desi Kris