News

PPN E-wallet dan QRIS Naik Jadi 12 Persen per Januari 2025, Ini Dampaknya Bagi Konsumen!

Oleh: Aini Arifah Putri Kamis 26 Des 2024, 16:10 WIB
Ilustrasi. PPN E-wallet dan QRIS Naik Jadi 12 Persen per Januari 2025

AYOJAKARTA.COM - Dalam perkembangan ekonomi digital di Indonesia, pemahaman tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi elektronik menjadi semakin penting.

Sejak tahun 2022, pemerintah telah menerapkan PPN sebesar 11% untuk berbagai transaksi digital dan elektronik seperti e wallet dan QRIS yang banyak dilakukan oleh masyarakat.

Memasuki tahun 2025, tepatnya mulai 1 Januari, akan terjadi perubahan signifikan dimana tarif PPN akan mengalami kenaikan menjadi 12%.

Dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (26/12/2024) perubahan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital yang terus berkembang pesat.

Baca Juga: Akses Lebih Mudah, Begini Cara Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena Skala Prioritas di edujakarta.id

Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa PPN pada transaksi elektronik tidak dikenakan pada nilai total transaksi, melainkan hanya pada biaya layanan yang dibebankan.

Hal ini berarti konsumen tidak perlu khawatir akan tambahan beban signifikan pada setiap transaksi yang mereka lakukan.

Sebagai contoh konkret, ketika seseorang melakukan top-up dompet digital seperti E-wallet sebesar Rp100 ribu, PPN hanya akan dikenakan pada biaya layanan sebesar Rp1.500, bukan pada keseluruhan nilai top-up.

Ini menunjukan bahwa dampak PPN terhadap konsumen sebenarnya relatif kecil.

Baca Juga: Tak Punya Mobil dan Aset NJOP Rp1 M? Berikut Cara Sanggah Penerima KJP Plus 2024

Dalam konteks transaksi QRIS, prinsip yang sama juga berlaku.

Misalnya, saat konsumen membeli air minum seharga Rp6 ribu menggunakan QRIS, PPN hanya dikenakan pada biaya layanan yang dibayarkan pedagang kepada penyedia jasa QRIS, bukan pada harga air minum tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa penerapan PPN pada transaksi elektronik bukanlah kebijakan pajak baru.

Ini merupakan adaptasi dari sistem perpajakan yang sudah ada untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan perubahan pola transaksi masyarakat.

Dengan pemahaman yang tepat tentang penerapan PPN ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam melakukan transaksi digital tanpa perlu khawatir akan beban pajak yang berlebihan.

Transparansi dalam pengenaan PPN ini juga membantu menciptakan ekosistem ekonomi digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.***

Reporter Aini Arifah Putri
Editor Desi Kris