News

Penyebab Status Kelulusan Calon Tenaga PPPK Dibatalkan Pejabat Pembina Kepegawaian

Oleh: Karseno AJ Kamis 26 Des 2024, 14:59 WIB
Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus tetap dapat dibatalkan oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.

AYOJAKARTA.COM – Salah satu tahapan penting yang paling dinanti oleh setiap tenaga honorer pelamar PPPK adalah pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK.

Peserta seleksi kompetensi PPPK yang memenuhi setiap ketentuan akan memasuki tahapan lanjutan sebelum memperoleh Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPK.

Adapun tahapan penting lain yang perlu dilakukan peserta seleksi PPPK sebelum mendapat NIP PPK adalah membuat Daftar Riwayat Hidup atau DRH usai dinyatakan lulus.

Berdasarkan pada jadwal pelaksanaan seleksi PPPK, pengumuman hasil peserta akan berlangsung pada tanggal 24 sampai dengan 31 Desember 2024.

Peserta yang termasuk dalam kategori lulus seleksi akan membuat DRH untuk selanjutnya ditetapkan menjadi tenaga PPPK penuh waktu atau paruh waktu.

Baca Juga: Siap-siap! Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Diumumkan, Pahami Sistem Penilaian dan Kode Kelulusan di Sini...

Namun demikian, peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus tetap dapat dibatalkan oleh PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian karena sejumlah penyebab.

Sebagaimana tertuang dalam Permen PAN RB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 39, terdapat lima penyebab pembatalan bagi setiap calon tenaga PPPK.  

Penyebab pertama PPK membatalkan status kelulusan bagi peserta seleksi kompetensi meski sudah dinyatakan lulus adalah peserta mengundurkan diri.

PPK dapat membatalkan status kelulusan bagi tenaga honorer apabila peserta seleksi atau calon pengisi formasi mengundurkan diri.

Proses pengunduran diri bagi peserta karena suatu hal sehingga tidak lagi bisa mengisi formasi dapat dilakukan dengan mengisi dokumen yang tersedia saat akan mengisi DRH.

Penyebab kedua yang membuat status kelulusan bagi calon tenaga PPPK dibatalkan adalah jika tidak melengkapi berkas sesuai ketentuan.

Baca Juga: Penting Jadi Acuan! Persiapan Pengisian DRH NI PPPK 2024, Jadwal dan 9 Dokumen yang Dibutuhkan

Pengumpulan berkas yang melebihi tenggat waktu atau tidak sesuai dengan ketentuan, oleh PPK akan dianggap kelalaian sehingga status kelulusan dibatalkan.

Penyebab selanjutnya yang dapat membuat status kelulusan calon tenaga PPPK dibatalkan adalah apabila kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan.

Pembatalan kelulusan karena perbedaan kualifikasi pendidikan dapat terjadi apabila instansi membutuhkan lulusan SMA, namun calon PPPK mengunggah ijazah Sarjana.

Untuk memastikan agar pembatalan tidak dilakukan PPK, pastikan calon PPPK mengunggah dokumen sesuai ketentuan dan syarat dari instansi.

Alasan keempat kelulusan calon PPPK dapat dibatalkan oleh PPK adalah dianggap tidak memenuhi persyaratan lain.

Sebelum mendapatkan NIP PPK atau saat mengisi DRH, setiap tenaga honorer harus memenuhi dan melengkapi setiap berkas serta dokumen sesuai ketentuan.

Adapun penyebab kelima yang membuat status kelulusan calon tenaga PPPK dibatalkan oleh PPK adalah calon pengisi formasi meninggal dunia.***

Reporter Karseno AJ
Editor Tedi Rukmana