News

5 Hari Menuju PPN 12 Persen! Menteri Bingung, Pengusaha Gamang, Rakyat Waswas, Presiden Prabowo Subianto Beda Tafsir?

Oleh: Fina Salsabila Aura Kamis 26 Des 2024, 14:27 WIB
5 Hari Menuju PPN 12%

AYOJAKARTA.COM - Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per Januari 2025 semakin memanas.

Hal ini terjadi setelah pernyataan Sekjen Partai Gerindra, Muzani, yang mengindikasikan Presiden Prabowo Subianto mendengar keberatan masyarakat.

Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Misbahun, menegaskan bahwa meski Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjalankan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beliau juga menginginkan adanya moderasi.

Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan spesifik bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya akan diberlakukan untuk selected items.

Baca Juga: Banyak Kementerian Baru, Pemerintah Siap Buka Seleksi CPNS Tahun 2025?

Seperti tas mewah, mobil mewah, rumah mewah, dan daging premium, sementara barang lainnya tetap dikenakan PPN 11%.

Namun, interpretasi "selected items" ini justru menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat.

Permasalahan utama muncul karena hingga akhir Desember 2024, belum ada Peraturan Menteri Keuangan yang menjelaskan secara detail barang apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bima Yudistira, menganalisis bahwa jika hanya diterapkan pada barang mewah.

Baca Juga: Kemenperin Sudah Berikan Apple Lampu Hijau, Tapi Kenapa iPhone 16 Belum Boleh Dijual? Simak Penjelasannya

Penerimaan dari PPN Barang Mewah (PPnBM) selama ini hanya sekitar Rp5 triliun, sangat jauh dari target penerimaan PPN 2025 yang ditetapkan Kementerian Keungan sebesar Rp55 triliun.

Ini menimbulkan spekulasi bahwa penerapan PPN 12% kemungkinan akan diperluas ke berbagai jenis barang dan jasa.

Termasuk sekolah internasional, layanan kesehatan premium, dan berbagai produk konsumsi sehari-hari yang dianggap "premium" namun belum ada definisi jelasnya.

Ketidakjelasan regulasi ini berdampak serius karena banyak pelaku usaha sudah mulai melakukan penyesuaian harga sejak Desember 2024, khawatir produk mereka akan masuk dalam kategori PPN 12%.

Momentum kenaikan PPN yang bertepatan dengan masa Natal dan Tahun Baru, di mana permintaan sedang tinggi, semakin memperburuk situasi.

Pemerintah memang menawarkan stimulus berupa diskon listrik, bantuan beras 10 kg, dan insentif pembelian mobil listrik/hybrid.

Namun, stimulus ini dinilai tidak efektif karena hanya bersifat temporer selama 2 bulan, sementara dampak kenaikan PPN bersifat permanen.

Terlebih, stimulus seperti insentif mobil listrik dianggap lebih menguntungkan kelas atas dibanding membantu masyarakat menengah ke bawah yang terdampak kenaikan PPN.

Baca Juga: PPN 12 Persen Diberlakukan Per Januari 2025, Gaji dan Tunjangan Guru PNS Ikut Dipotong? Simak di Sini

Berdasarkan studi yang dilakukan, kenaikan PPN 12% diproyeksikan akan menambah beban pengeluaran bulanan sebesar Rp350.000 untuk kelas menengah dan Rp110.000 untuk masyarakat miskin.

Angka ini sangat signifikan mengingat garis kemiskinan nasional hanya Rp580.000 per kapita per bulan.

Bima Yudistira mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk membatalkan kenaikan PPN.

Mengingat kondisi daya belu yang sedang melemah dan tabungan masyarakat juga yang menurun.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Kenaikan Gaji ASN 2025, Mulai Guru, TNI, Polri Hingga Pensiunan PNS

Ia memperingatkan bahwa jika kebijakan ini tetap dilaksanakan, pertumbuhan ekonomi 2025 bisa anjlok di bawah 5%.

Terlebih dengan masuknya bulan Ramadan dan Lebaran pada Maret 2025 yang biasanya membutuhkan daya beli tinggi.

Sementara itu, Misbahun menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan arahan Presiden Prabowo Subianto tentang selected items diterjemahkan dengan tepat dalam regulasi teknis.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Desi Kris