News

Cek Sekarang! Solusi Teknis Guru Non-ASN yang Kesulitan Mendaftar PPPK Sesuai Surat Edaran Terbaru!

Oleh: Aini Arifah Putri Jumat 20 Des 2024, 08:10 WIB
Ilustrasi. PPPK

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan surat penting terkait penjelasan teknis masa kerja untuk pelamar guru non-ASN.

Surat ini ditujukan khusus bagi guru-guru yang saat ini aktif bekerja di lembaga daerah maupun sekolah negeri namun menghadapi kendala dalam proses pendaftaran.

Dikutip dari kanal YouTube educational creator, Jumat (20/12/2024) periode kedua pendaftaran PPPK yang berlangsung sejak 17 November hingga 31 Desember 2024 telah dibukan untuk mengakomodasi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan.

Langkah ini diambil sebagai solusi untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang dialami pada periode pendaftaran sebelumnya.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 12 Persen! Kesejahteraan Aparatur Negara Terjamin dari APBN 2025

Dalam surat edaran tersebut, pihak kementerian mengidentifikasi empat permasalah utama yang menjadi hambatan bagi guru dalam proses pendaftaran PPPK.

Masalah pertama adalah kesalahan dalam pembaruan data pada sistem Dapodik, yang sering kali menjadi kendala teknis utama.

Masalah kedua dan ketiga berkaitan dengan keterlambatan pembaruan Dapodik yang tidak sesuai dengan surat penugasan, serta perpindahan guru antar lembaga daerah yang menyebabkan inkonsistensi data.

Sedangkan untuk masalah yang keempat adalah terkait dengan perubahan status menjadi guru yang belum terekam dengan baik dalam sistem.

Baca Juga: Banyak yang Berharap Cemas, Ada Wacana Kenaikan Gaji PNS 15 Persen Tahun 2025

Sebagai solusi, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengajukan pelamar yang memenuhi persyaratan layanan melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).

Hal ini dimaksudkan untuk memfasilitasi proses seleksi ASN PPPK periode 2024 dengan lebih efektif.

Batas waktu pengajuan melalui aplikasi RTG ditetapkan hingga tanggal 27 Desember 2024.

Penetapan tenggat waktu ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi pemerintah daerah dalam memproses pengajuan para guru non-ASN.

Penting untuk dicatat bahwa surat ini bersifat penjelasan teknis dan tidak mengubah ketentuan dasar dalam proses seleksi ASN PPPK.

Hal ini menegaskan bahwa aturan utama seleksi tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya.***

TAGS:
Reporter Aini Arifah Putri
Editor Desi Kris