News

Simak Update Seleksi PPPK 2024 Terbaru, Begini Aturan Baru dan Peluang bagi Para Honorer!

Oleh: Indra Purwatama Rabu 18 Des 2024, 16:16 WIB
Pemerintah terus mengupayakan untuk memaksimalkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah terus mengupayakan untuk memaksimalkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Jelang pengumuman kelulusan PPPK tahap 1, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan beberapa kebijakan baru.

Seleksi PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua periode.

PPPK tahap 1 yang proses seleksinya sudah berlangsung dari tanggal 2 hingga 19 Desember 2024 akan diumumkan hasilnya pada 24 hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga: Kesempatan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK 2024, Cek Kriterianya!

Perangkingan akan dilaksanakan berdasarkan prioritas sesuai dengan kriteria pelamar, baik untuk guru maupun tenaga kesehatan.

Sementara untuk PPPK tahap 2 pendaftaran dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.

Kriteria pelamar ini meliputi tenaga non-ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut, guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik serta aktif mengajar dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Kriteria yang serupa juga berlaku bagi calon PPPK tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup 31 Desember! Pelamar PPPK Periode 2 Wajib Siapkan Hal Berikut agar Tidak TMS

Namun, ada aturan baru yang dikeluarkan untuk optimalisasi penataan tenaga non-ASN.

Aturan tersebut memberikan kesempatan tambahan untuk beberapa kategori pelamar pada PPPK tahap 2.

• Tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada saat seleksi administrasi PPPK tahap 1.

• Tenaga non-ASN yang dinyatakan TMS pada saat seleksi administrasi CPNS.

• Tenaga non-ASN yang belum pernah daftar seleksi ASN tahun 2024.

Pelamar yang masuk kriteria di atas bisa mendaftar melalui portal SSCASN BKN.

Jabatan yang bisa dipilih terbatas hanya pada empat jabatan yang ditentukan dalam keputusan MenPAN-RB, yaitu pengelola umum, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional serta penata layanan operasional.

Pelamar yang lulus seleksi dan telah mendapatkan formasi akan diangkat jadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Kabar Gembira Dari Kemendikbudristek! Guru Honorer dengan Masa Kerja 2 Tahun Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap 2

Namun, jika jumlah pelamar telah melebihi dari kuota yang tersedia, maka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Pemerintah sudah keluarkan surat edaran terkait anggaran gaji bagi pegawai non-ASN 2025.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat serta daerah wajib menyiapkan anggaran gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi sampai diangkat jadi ASN.

Untuk anggaran PPPK paruh waktu sudah disediakan di luar belanja pegawai.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Besarannya Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Prinsip dari penataan tenaga non-ASN menegaskan pada tak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini serta menghindari pembengkakan anggaran dan sesuai dengan regulasi.

Berbagai aturan baru telah dikeluarkan termasuk MenPAN-RB Nomor 634 dan surat edaran tentang anggaran gaji serta edaran Kemendikbudristek terkait penyesuaian pendaftaran ASN PPPK guru buat para lulusan PPG sekaligus penjelasan teknis masa kerja pelamar guru non-ASN.

Pelamar yang memenuhi kriteria baru ini dihimbau untuk cek portal SSCASN BKN serta pengumuman di instansi masing-masing guna memastikan bisa ikut dalam seleksi PPPK tahap 2.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil