News

CATAT, Jangan Sampai Salah Ketentuan SKB Tambahan CPNS Kemenag RI, Cek Materi dan Dokumen yang Wajib Dibawa!

Oleh: Adhianingtia Wulandari Senin 16 Des 2024, 19:44 WIB
Ilustrasi SKD CPNS Kemenag

AYOJAKARTA.COM- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang wajib diketahui oleh pelamar seleksi CPNS pada instansi Kemenag atau Kementerian Agama.

Dimana instansi Kemenag RI mengadakan SKB Tambahan CPNS 2024 dengan ketentuan dibawah ini yang wajib diketahui oleh para peserta SKB CPNS Kemenag 2024.

Tak hanya ketentuan yang berlaku pada SKB Tambahan CPNS Kemenag ini, ada syarat dokumen dan materi yang perlu dipersiapkan oleh setiap pelamar seleksi CPNS Kemenag RI 2024.

Baca Juga: PPN 12 Persen: Selain Sekolah Internasional dan RS VIP, Daging Sapi Wagyu Juga Dikenakan Pajak per 1 Januari 2025

Lantas apa saja ketentuan SKB Tambahan beserta dokumen lengkap dengan materi yang wajib dipersiapkan?

Diketahui Kemenag RI telah mengumumkan adanya SKB Tambahan CPNS di Kementrian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 dengan surat edaran Nomor P-4768/ S.J/ B.II.2/ KP.00.1/ 12/ 2024.

Dari surat tersebut SKB Tambahan CPNS Kemenag RI ini akan dilaksanakan pada tanggal 18- 31 Desember 2024 dengan beberapa ketentuan seperti:

·         Tata tertib peserta SKB Tambahan CPNS Kemenag RI 2024 seperti kehadiran peserta, dokumen yang wajib dibawa yakni KTP dan Kartu Tanda Peserta SKB, Pakaian peserta, dokumen persyaratan dan menitipkan barang di tempat yang ditentukan serta dilarang membawa buku catatan, perhiasan, sejam, jam tangan dan lain- lain.

·         Sanksi bagi peserta yang melanggar aturan dan dianggap gugur seperti peserta terlambat hadir, peserta melanggar ketentuan pelaksanaan serta tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai

Sedangkan untuk kisi- kisi materi SKB Tambahan SKB CPNS Kemenag RI ini dikutip dari laman resmi kemenag.go.id oleh ayojakarta meliputi:

Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Muslim Hujan! Ini 5 Ide Tempat Liburan untuk Natal dan Tahun Baru 2024

·         Praktik dan sikap kerja berwawasan moderasi beragama dalam pelaksanaan tugas jabatan serta layanan publik yang mencakup wawasan bidang jabatan serta pengalaman kerja berwawasan, kemampuan teknologi informasi, kemampuan dasar ritual keagamaan, dan kemampuan baca atau tulis serta memahami kitab suci.

·         Bibit penilaian 40 persen dengan praktik kerja berperspektif moderasi beragama dan sikap kerja berperspektif moderasi beragama

·         Wawancara wawasan moderasi beragama meliputi pengertian dengan percakapan dua arah dengan metode in depth interview dengan bobot nilai 10 persen

Demikian informasi terkait SKB Tambahan CPNS 2024 yang akan diadakan pada tanggal 18- 31 Desember mendatang.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Jinan Vania Barizky