AYOJAKARTA.COM- Resmi PPN 12 Persen akan diterapkan Pemerintah pada tanggal 1 Januari 2025.
Dimana kenaikan PPN hingga 12 persen ini dikenakan pada barang dan jasa mewah yang khususnya dikonsumsi oleh desil 9- 10 atau orang- orang mampu di Indonesia.
PPN 12 Persen ini juga berlaku salah satunya bagi bahan makanan premium seperti daging sapi yang khususnya wagyu, kobe yang harganya mencapai Rp 3 juta per kg.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Muslim Hujan! Ini 5 Ide Tempat Liburan untuk Natal dan Tahun Baru 2024
Selain bahan makanan premium, sekolah internasional hingga pelayanan RS VIP juga akan dikenakan PPN 12 persen di Tahun depan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartaro menyebutkan bahwa kenaikan PPN ini telah sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan merupakan keberlanjutan dari program pemerintah sebelumnya.
Dimana ada beberapa barang, bahan makanan premium hingga layanan jasa dan digital atau semua yang semula memiliki PPN 11 persen naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 besok.
Selain Airlangga, Menkeu Sri Mulyani juga menegaskan jika PPN 12 persen ini juga akan diberlakukan untuk bahan makanan premium seperti wagyu, kobe yang harganya bisa Rp 2, 5- Rp 3 juta per kg.
Namun untuk daging sapi yang harga per kg nya hanya Rp 100- 200 ribu tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Baca Juga: Bocoran Desain iPhone 17: Bakal Jadi Produk iPhone Tertipis dan Bentuk Kamera Jiplak Google Pixel?
Selain wagyu, kobe, jenis bahan pangan premium yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah beras premium, buah premium, udang dan crustacea serta ikan mahal seperti tuna premium dan lainnya.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa jasa Pendidikan premium dengan SPP mahal untuk kalangan atas juga akan dikenakan PPN 12 persen, selain itu Kesehatan yang premium serta pelanggan listrik 3500-6600 kwh.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian di Jakarta (16/12/24).
Demikian informasi terkait penerapan PPN 12 persen untuk bahan pangan premium, jasa Pendidikan premium hingga layanan premium yang wajib diketahui oleh Masyarakat yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 mendatang.***

Share this article
PPN 12 Persen resmi disahkan per 1 January 2025, RS VIP hingga sekolah internasional kena Pajak bahkan daging wagyu