News

Tok! Spotify dan Netflix Kena PPN 12 Persen, SAH Diterapkan 1 Januari 2025, Begini Kata Airlangga Hartarto...

Oleh: Adhianingtia Wulandari Senin 16 Des 2024, 15:33 WIB
Spotify dan Netflix Kena PPN 12 Persen, SAH Diterapkan 1 Januari 2025

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengesahkan kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.

Ada beberapa layanan digital termasuk Netflix dan Spotify juga akan dikenakan PPN 12 Persen Tahun depan. lantas bagaimana hitungannya?

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menko Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang ditemani oleh Menkeu Sri Mulyani dengan sejumlah Menteri lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta (16/ 12/ 24).

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Jadi 100 Persen, Kapan Cair? Simak Penjelasan sekaligus Aturannya!

Airlangga menyebbutkan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen per 1 Januari 2025 sudah sesuai dengan amanah Undang-Undang Harmoni perpajakan. 

Diketahui PPN 12 Persen ini juga akan diterapkan untuk layanan Netflix dan spotify atau sejenisnya.

Hal ini akan diberlakukan bagi pengusaha yang telah masuk pada PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik termasuk Netflix dan spotify.

Dilansir dari akun TikTok Daniel.belianto, pada layanan Netflix atau spotify sebelumnya juga telah diterapkan PPN 11 persen.

“kalau Anda lihat ya tagihan Netflix Anda pasti disana sudah ada include task,” ungkap Daniel.

Dimana PPN ini telah diwajibkan sebelumnya sejak adanya Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 dimana pelaku PMSE ini wajib menerapkan PPN.

Baca Juga: 4 Hp Mid Range Terbaik yang Paling Laris di Toko Online Sepanjang 2024, Kamu Punya Salah Satunya?

Sehingga sudah dipastikan kenaikan PPN 12 persen ini akan mengubah angka tagihan Netflix dan Spotify langganan Kamu menjadi lebih tinggi dari sebelumnya yang hanya 11 persen.

Jadi hitungan untuk kenaikan PPN 12 persen pada Netflix dan Spotify akan ada pada tagihan masing- masing pengguna dengan perubahan task sebelumnya atau akan memiliki angka task yang lebih tinggi dari sebelumnya.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini juga telah ditegaskan oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo.

Dimana Beliau mengungkapkan bahwa Netflix, Spotify dan sejenisnya akan dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Kendati begitu, Airlangga juga menjelaskan jika akan memfasilitasi PPN 0 persen bagi Masyarakat yang membutuhkan

Demikian informasi terkait kenaikan PPN 12 persen yang akan diterapkan oleh Pemerintah per 1 Januari 2025 termasuk untuk layanan digital seperti Netflix dan Spotify.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Jinan Vania Barizky