AYOJAKARTA.COM -- Menjelang akhir tahun ini banyak di kalangan guru yang bertanya seputar pencairan tunjangan sertifikasi.
Pada tahun 2024 pemerintah memberikan tambahan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100 persen dalam THR serta gaji ke-13.
Namun realisasi di lapangan ternyata tidak seragam, ada beberapa daerah yang sudah mencairkan tambahan 100 persen ini dan sementara di daerah lain masih menunggu.
Pemerintah telah menetapkan aturan terkait tambahan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100 persen dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
PP tersebut secara resmi telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.
PP ini mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 kepada para ASN, pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024 termasuk guru dan kepala sekolah.
Baca Juga: 7 Hari Lagi Ditutup, Ini Cara Daftar Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024
Guru PNS dan PPPK juga termasuk dalam kategori penerima tambahan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100 persen.
Komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru PNS dan PPPK ini yang bersumber dari APBN meliputi:
• Gaji pokok
• Tunjangan keluarga
• Tunjangan pangan
• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
• Tunjangan kinerja (Tukin)
Baca Juga: Guru dan Siswa Segera Cadangkan Data Penting! Akun belajar.id Akan Dihapus
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur bahwa guru dan dosen yang tidak menerima Tukin dapat diberikan tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.
Selain komponen THR lainnya, guru yang tidak menerima Tukin juga akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi guru sebesar satu bulan.
Pada tahun lalu, PP Nomor 15 Tahun 2023 hanya memberikan tambahan tunjangan profesi guru sebesar 50 persen dalam bentuk THR.
Pada tahun 2024, tambahan tunjangan profesi guru dalam bentuk THR ini akan menjadi 100 persen.
Meski aturan telah ditetapkan, realisasi pencairan tambahan tunjangan sertifikasi guru di berbagai daerah tidak akan sama.
Baca Juga: Mekanisme Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025! Lebih Sederhana dan Berfokus pada Pembelajaran
Beberapa daerah sudah mencairkan tambahan 100 persen, sementara bagi daerah lain masih ada yang menunggu dicairkan.
Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas tentang tambahan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100 persen dalam THR dan gaji ke-13.
Namun, pencairan yang telah dilakukan di lapangan masih belum bisa merata.
Bagi guru yang belum menerima tambahan tunjangan sertifikasi diharapkan untuk terus tetap memantau informasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.***

Share this article
Pemerintah memberikan tambahan tunjangan sertifikasi guru sebesar 100 persen dalam THR serta gaji ke-13.