News

Masih Ada Kesempatan! Pelamar CPNS yang Tidak Terima dengan Hasil Akhir Bisa Ajukan Sanggah, Ini Ketentuannya

Oleh: Lilia Sari Jumat 13 Des 2024, 16:53 WIB
Ilustrasi ketentuan mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS yang tidak terima dengan hasil seleksi.

AYOJAKARTA.COM - Seleksi CPNS 2024 saat ini sedang memasuki tahap pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Setelah tahap tersebut, akan ada tahap integrasi nilai SKD dan SKB pada 17 Desember 2024 sampai 4 Januari 2025.

Kemudian, hasil akhir CPNS akan diumumkan pada tanggal 5 sampai 12 Januari 2024.

Terkait pengumuman hasil CPNS, ternyata pelamar bisa mengajukan sanggah jika merasa tidak terima atau keberatan dengan hasil akhir tersebut.

Baca Juga: Sudah Ancang-ancang Mau Beli? Berikut Perkiraan Harga iPhone 16 yang Segera Masuk Indonesia

Namun, ada ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam mengajukan sanggah.

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut ketentuan pelamar CPNS dalam mengajukan sanggah jika tidak terima dengan hasil akhir seleksi.

Ketentuan sanggah pelamar CPNS terhadap hasil akhir seleksi ini berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) No. 6 Tahun 2024 Pasal 53 Ayat 1.

Hal penting yang harus diketahui adalah hasil akhir CPNS dapat disanggah dengan tenggat waktu paling lama tiga hari sejak diumumkan.

Adapun ketentuan selengkapnya sebagai berikut:

Baca Juga: KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Gagal Cair Karena Alasan Tak Masuk Akal? Tenang, Disdik DKI Jakarta Siapkan Ini

- Pelamar yang tidak terima dengan hasil akhir seleksi CPNS dapat mengajukan sanggah paling lama tiga hari kalender sejak hasil akhir diumumkan.

- Pelamar dapat mengajukan sanggah di SSCASN.

- Sanggahan dapat diterima panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN jika kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika kesalahan berasal dari pelamar, maka panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN akan menolak sanggahan yang diajukan.

- Jika sanggahan diterima, panitia akan melaporkan kepada ketua panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil seleksi CPNS.

Nah, itu tadi ketentuan mengajukan sanggah bagi pelamar CPNS yang tidak terima dengan hasil seleksi.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky