News

PPPK 2024: Peluang bagi Honorer TMS dan Sistem PPPK Part Time, Simak Aturan Terbarunya

Oleh: Indra Purwatama Jumat 13 Des 2024, 08:28 WIB
Beberapa alternatif solusi telah ditawarkan untuk mengatasi permasalahan yang suka muncul selama proses seleksi PPPK.

AYOJAKARTA.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyampaikan beberapa isu dan solusi tentang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Beberapa alternatif solusi telah ditawarkan untuk mengatasi permasalahan yang suka muncul selama proses seleksi PPPK.

Salah satu isu yang dibahas yakni banyaknya pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lulus seleksi administrasi PPPK.

Hal tersebut disebabkan karena berbagai faktor termasuk kurang telitinya dalam pendaftaran serta keterbatasan informasi.

Baca Juga: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024 Dimulai, Berikut Mekanismenya

Sebagai solusinya adalah pemerintah telah mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan bagi pelamar TMS untuk dapat mengikuti seleksi tahap dua.

Isu lainnya adalah karena banyaknya pelamar yang tidak lolos seleksi.

Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengangkat pelamar yang tidak lolos sebagai PPPK part time.

Pengangkatan ini tentunya akan mempertimbangkan kompetensi serta kebutuhan dari instansi.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Hal Ini Bisa Membuat Pelamar PPPK Gelombang 2 Gagal di Tahap Administrasi, Loh!

Dasar hukum pengadaan ASN 2024 mengacu pada UU ASN, beberapa Peraturan Pemerintah serta tiga Keputusan Menpan-RB untuk PPPK teknis, guru dan tenaga kesehatan.

Seleksi PPPK di tahun ini didasarkan pada peringkat terbaik, bukan nilai ambang batas (passing grade).

Pelamar yang mendapat formasi akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sedangkan pelamar yang tidak kebagian formasi akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK part time.

Terdapat tiga pasal penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang mengatur penataan pegawai honorer.

Baca Juga: Ingin Mendaftar PPPK Gelombang 2? Pahami Ketentuan Penggunaan Materai agar Lolos Administrasi

Pasal 30 menjelaskan yang mengatur penyelesaian penataan pegawai honorer paling lambat pada Desember 2024.

Pasal 30 ayat 2 mengatur bahwa pegawai honorer yang terdata dalam database BKN harus mengikuti seleksi PPPK.

Kemudian pada pasal 30 ayat 3 mengatur pengangkatan PPPK part time berdasarkan usulan instansi dan ketersediaan anggaran.

Perbedaan yang utama antara PPPK penuh waktu dan part time ada pada jam kerja serta gajinya.

Baca Juga: Tidak Ada Passing Grade, Ini Nilai Maksimal yang Wajib Dikejar Peserta Seleksi Kompetensi PPPK

Selain itu, PPPK penuh waktu bekerja sesuai jam kerja instansi sedangkan PPPK part time bekerja kurang dari jam kerja instansi.

Meskipun berbeda dari jam kerja dan gaji, keduanya sama-sama telah diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) nasional.

Pemerintah juga berharap solusi yang ditawarkan dapat mengakomodasi tenaga honorer yang belum diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Dengan adanya sistem PPPK part time diharapkan bisa memberikan kesempatan kerja yang lebih luas serta membantu pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ASN.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Tedi Rukmana