AYOJAKARTA.COM – Terhitung sejak tanggal 2 sampai dengan 19 Desember 2024, tahapan Seleksi Kompetensi PPPK telah mulai dilaksanakan.
Dilangsungkan secara terjadwal sesuai dengan ketentuan instansi, Seleksi Kompetensi PPPK menjadi salah satu penentu kelulusan setiap pelamar.
Dalam tata cara pelaksanaannya, masing-masing peserta Seleksi Kompetensi PPPK wajib mengerjakan sejumlah soal dengan menggunakan CAT BKN.
Karena merupakan faktor penentu, setiap peserta Seleksi Kompetensi PPPK wajib memperhatikan hal-hal penting terkait tata cara penilaian.
Baca Juga: Mulai Tahun 2025 DTKS akan Segera Dihapus! Mensos RI Rencanakan 'Strategi Baru' Menentukan Calon KPM
Berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar pada sistem rekrutmen CPNS yang ditentukan dengan Nilai Ambang Batas, Seleksi Kompetensi PPPK tidak mengenal Passing Grade.
Adanya perbedaan tata cara penilaian dengan SKD CPNS, membuat peserta Seleksi Kompetensi PPPK perlu memperhatikan syarat kelulusan.
Seluruh faktor penentu terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi, telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang PPPK.
Mengacu pada peraturan Menpan RB tersebut, proses Seleksi Kompetensi PPPK terdiri dari Soal Kompetensi dan Wawancara.
Adapun sub tes materi Soal Kompetensi terdiri dari Kompetensi Teknis, Manajerial serta Sosial Kultural yang dilangsungkan selama 120 menit.
Jumlah soal pada Kompetensi Teknis terdiri dari 90 pertanyaan, 25 soal untuk Kompetensi Manajerial dan 20 soal Kompetensi Sosial Kultural.
Sedangkan proses Seleksi Kompetensi Wawancara, setiap peserta akan diberikan waktu selama 10 menit untuk mengerjakan 10 butir pertanyaan.
Baca Juga: Cocok untuk Kuliah! Ini 5 Daftar Rekomendasi Laptop Harga Rp3 Jutaan!
Dalam mengerjakan soal Kompetensi Teknis, peserta akan memperoleh bobot nilai 5 jika menjawab benar dan 0 apabila salah atau tidak menjawab.
Sedangkan untuk jenis soal Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural serta Wawancara jawaban benar dapat bernilai 1 hingga 4 dan 0 apabila peserta tidak menjawab.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, masing-masing peserta Seleksi Kompetensi PPPK berpeluang untuk memperoleh nilai tertinggi sebesar 670.
Adapun rincian perolehan angka atau nilai maksimal tersebut didasarkan pada 450 dari sub soal Teknis dan 180 dari sub soal Manajerial dan Sosial Kultural.
Sedangkan untuk jenis kategori Soal Wawancara, masing-masing peserta berkesempatan memperoleh nilai maksimal 40.
Mengingat jabatan yang telah disediakan instansi berbeda-beda, potensi perolehan jumlah nilai maksimal juga tidak sama.
Untuk jabatan Fungsional Guru, kesesuaian antara persyaratan dengan ketentuan jabatan dapat menjadi alasan perolehan nilai maksimal.
Sedangkan nilai akumulasi tertinggi bagi jabatan Pengelola Umum Operasional, jumlah maksimal perolehan nilainya adalah 445.
Karena akan menjadi salah satu penentu keberhasilan bagi pelamar PPPK, setiap peserta Seleksi Kompetensi wajib meraih nilai optimal. ***

Share this article
Berbeda dengan SKD pada sistem rekrutmen CPNS yang ditentukan dengan Nilai Ambang Batas, Seleksi Kompetensi PPPK tidak ada passing grade