AYOJAKARTA.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan sistem penilaian kinerja guru yang baru dan lebih sederhana serta efektif untuk Januari 2025 mendatang.
Sistem tersebut dirancang guna mengurangi beban administrasi para guru serta fokus peningkatan kualitas pembelajaran.
Perubahan yang signifikan terlihat pada proses penilaian kinerja para guru.
Dikutip dari kanal YouTube Syihaf info Tutorial, jika sebelumnya penilaian kinerja guru ini dilakukan setahun dua kali, kini cukup satu kali saja.
Proses kinerja penilaian para guru ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta penilaian kinerja guru.
Baca Juga: Rincian Kenaikan Gaji Guru di Tahun 2025! Sudah Dapat Restu dari Presiden
Tahapan-tahapannya meliputi pemutahiran data guru, perencanaan kinerja tahunan, pelaksanaan dan pemantauan, serta penilaian akhir tahun.
Sistem baru tersebut juga menghilangkan poin pengembangan kompetensi serta mengurangi persyaratan dalam mengunggah dokumen.
Para guru cukup menunjukkan dokumen kepada kepala sekolah sebagai bukti pelaksanaan tugas.
Salah satu perubahan utamanya adalah penghapusan sistem poin.
Sebelumnya guru harus mengumpulkan poin dari berbagai aktivitas, termasuk pengembangan kompetensi.
Sistem baru ini lebih menekankan pada refleksi dan dialog kinerja antara guru dan kepala sekolah.
Guru akan mengisi refleksi setelah melakukan kegiatan sebagai bahan dialog kinerja.
Proses kolaborasi antar berbagai pihak juga akan diperkuat.
Data guru harus valid dan sinkron antara Dapodik, sistem ASN dan Dukcapil.
Hal tersebut memastikan data yang akurat serta terintegrasi untuk penilaian kinerja.
Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu 2024 Segera Ditutup, Catat 4 Poin Penting Ini
Sistem baru tersebut bisa terlaksana karena mempertimbangkan berbagai macam skenario seperti guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (PLT) kepala sekolah, diperbantukan di sekolah swasta, di luar naungan Mendikdasmen, sedang cuti, tugas belajar atau yang mengundurkan diri.
Petunjuk serta solusi yang jelas diberikan untuk setiap skenario tersebut.
Kalender implementasi pengelolaan kinerja guru telah disusun secara rinci per triwulan mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian akhir tahun.
Peran kepala sekolah serta kepala dinas pendidikan juga dijelaskan secara detail dalam kalender tersebut.
Kepala sekolah sendiri memiliki peran sebagai penilai kinerja guru, sementara untuk kepala dinas pendidikan berperan dalam menetapkan predikat kinerja organisasi satuan pendidikan.
Baca Juga: Jam Wajib Sertifikasi Guru Berubah Pada 2025, Simak Aktivitas yang Diakui untuk TPG Tervalidasi
Tujuan utama dari penyederhanaan sistem penilaian kinerja ini adalah membebaskan guru dari beban administrasi yang berlebihan sehingga dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran siswa.
Dengan sistem yang lebih sederhana dan efisien diharapkan guru bisa berkontribusi lebih optimal dalam memajukan pendidikan di Indonesia.
Sistem tersebut juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif bagi guru untuk berinovasi dan meningkatkan kompetensinya dalam mendidik anak bangsa.***