AYOJAKARTA.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) luncurkan pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Peluncuran pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru dilakukan dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Mendikdasmen, Abdul Mu’ti dan Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto.
Sistem pengelolaan kinerja yang baru tersebut dirancang untuk menjadi lebih sederhana dan berfokus pada tugas inti guru.
Abdul Mu’ti dalam sambutannya menjelaskan bahwa sistem lama dinilai terlalu rumit dan membebani para guru.
"Ini juga merupakan bagian dari respon kami terhadap masukan dari para guru, pengawas dan kepala sekolah yang merasa bahwa pengelolaan e-kinerja itu dirasa ribet dan kadang-kadang juga bikin ribut," ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari kanal YouTube KEMDIKDASMEN, Selasa, 10 Desember 2024.
Baca Juga: Guru ASN dan Sertifikasi Full Senyum! TPG dan Tunjangan Lainnya Cair Sebelum Natal?
"Sehingga kami berusaha berdiskusi dengan Ibu Dirjen dan jajaran di Direktorat GTK, kemudian juga pembicaraan yang tidak terlalu lama sebenarnya Pak ya untuk kita membicarakan ini dengan BKN dan Alhamdulillah hari ini sudah bisa kita luncurkan bersama-sama," tambahnya.
Dalam sistem yang baru ini para guru tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi 24 jam mengajar dalam waktu seminggu.
Guru bisa memenuhi kewajiban jam mengajarnya sesuai dengan jadwal serta mata pelajaran yang ada di sekolah.
"Dengan pola kinerja yang baru ini, maka guru tentu harus menunaikan tugas utamanya yaitu mengajar, tetapi tidak harus 24 jam mengajarnya itu mengajar sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah itu," jelas Abdul Mu’ti.
Selain itu, guru juga diwajibkan untuk bisa meningkatkan kualitas profesionalnya dengan mengikuti pelatihan dan pengembangan diri.
Baca Juga: SAH! Mulai 1 Januari 2025, Guru Madrasah Non ASN Dapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Keaktifan guru di kegiatan masyarakat juga akan dihitung dalam sistem pengelolaan kinerja yang baru.
"Dengan demikian, maka guru betul-betul menjadi guru, guru menjadi betul-betul bagian dari masyarakat dan guru mendampingi murid-muridnya dalam berbagai macam kegiatan peningkatan bakat minat, konseling dan kegiatan-kegiatan profesional yang lainnya," ujar Abdul Mu’ti.
Sistem pelaporan ini juga disederhanakan, guru tidak perlu lagi mengunggah laporan secara mandiri tetapi Kepala sekolah yang akan memverifikasi serta mengunggah laporan guru.
"Dengan sistem ini, tidak berarti kemudian kita menurunkan kinerja guru, tidak berarti kita melonggarkan bagaimana guru bisa kemudian bebas untuk tidak menunaikan tugasnya," tegas Abdul Mu’ti.
"Justru kita ingin dengan aturan ini guru lebih aktif terlibat sebagai pendidik, sebagai pengajar, sebagai pembimbing dan juga sebagai bagian dari mitra penting untuk memperkuat pendidikan karakter melalui bimbingan-bimbingan kepada para peserta didik, aktif dalam kegiatan di masyarakat, dan terlibat dalam berbagai macam kegiatan yang diselenggarakan di satuan pendidikan," pungkasnya.***

Share this article
Kemendikdasmen dan BKN luncurkan pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.