News

Tinggi-tinggian Skor! Ujian SKB Tidak Ada Nilai Ambang Batas atau Passing Grade, Bagaimana Kelulusannya?

Oleh: Lilia Sari Selasa 10 Des 2024, 16:05 WIB
Ilustrasi sistem kelulusan SKB dengan CAT pada seleksi CPNS 2024.

AYOJAKARTA.COM - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 saat ini sedang memasuki tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan CAT.

SKB CPNS ini sudah dimulai sejak kemarin, 9 Desember dan akan berakhir pada 20 Desember 2024.

Adapun peserta SKB adalah mereka yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos pada seleksi kompetensi dasar (SKD).

Baca Juga: Penerima Baru KJP Plus Tahap 2 Belum Bisa Cairkan Dana? Jangan Panik, Lakukan Dulu Proses Berikut Ini

Berbeda dengan SKD, pasalnya ujian SKB tidak memiliki nilai ambang batas atau passing grade.

Hal tersebut benar. Pada tahap SKB CAT tidak diberlakukan passing grade.

Bagi yang belum tahu, passing grade adalah nilai minimal yang harus diraih oleh setiap peserta agar dapat lulus ke tahap selanjutnya.

Namun, pada SKB CAT kali ini, peserta tidak harus meraih nilai passing grade tersebut.

Jika bukan dengan passing grade? Kelulusan SKB ditentukan dengan apa?

Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, berikut sistem kelulusan SKB CPNS 2024.

Seperti disebutkan pada judul bahwa ujian SKB tidak ada passing grade.

Jadi, lulus atau tidaknya peserta SKB bukan ditentukan dari apakah nilai tersebut memenuhi passing grade.

Baca Juga: Sudah Cair! Tapi Ada 3 Golongan Peserta Didik yang Dipastikan Tidak Dapat Dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024

Namun, kelulusan SKB ditentukan dari tingginya skor.

Para peserta harus berlomba-lomba untuk mendapatkan peringkat tertinggi untuk dapat dinyatakan lolos dalam integrasi nilai SKD dan SKB.

Hal tersebut berbeda dengan SKB non-CAT, karena terdapat beberapa seleksi yang bersifat menggugurkan yang memiliki passing grade, seperti psikotes.

Demikian adalah informasi tentang sistem kelulusan SKB dengan CAT pada seleksi CPNS 2024.***

Reporter Lilia Sari
Editor Jinan Vania Barizky