AYOJAKARTA.COM -- PPPK Paruh Waktu merupakan solusi bagi ASN yang bekerja penuh waktu untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer.
PPPK Paruh Waktu memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih tinggi dari status honorer sebelumnya.
PPPK Paruh Waktu bekerja sesuai jadwal yang disepakati dan tidak diwajibkan untuk berada di kantor sepanjang hari.
Baca Juga: PPPK 2024: BKN Ungkap Statistik Pelamar Honorer dan Jadwal Seleksi Terkini
PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi persyaratan administrasi.
Lantas berapakah gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak membebani anggaran pemerintah secara signifikan, karena gajinya tidak akan lebih besar dari gaji tenaga honorer yang akan dihapus. Besaran gaji disesuaikan dengan tugas, bidang, dan tanggung jawab.
PPPK paruh waktu adalah PPPK yang bekerja kurang dari 40 jam per minggu dengan perhitungan gaji berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja. Tunjangan keluarga diberikan kepada P3K paruh waktu yang sudah menikah dan memiliki anak.
Tunjangan jabatan sendiri diberikan kepada PPPK paruh waktu yang menduduki jabatan tertentu.
Namun gaji PPPK paruh waktu juga lebih rendah dari gaji PPPK penuh waktu. Hal ini karena PPPK paruh waktu bekerja kurang dari 40 jam per minggu.
Baca Juga: Ternyata Berbeda! Begini Bobot Nilai dan Jumlah Soal dalam Mekanisme Seleksi Kompetensi PPPK 2024
Namun keuntungannya PPPK paruh waktu tetap mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.***