News

Fantastis, PNS Golongan IV akan Terima Gaji Usai Naik 8 Persen pada 1 Desember, Segini Rinciannya...

Oleh: Adhianingtia Wulandari Kamis 28 Nov 2024, 18:04 WIB
Gaji pensiunan PNS pada 1 Desember 2024 naik

AYOJAKARTA.COM - Angin segar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV akan menerima gaji usai naik 8 persen Tahun 2024.

PNS Golongan IV akan menerima gaji pada tanggal 1 Desember 2024 dengan nominal hingga Rp 6 jutaan loh, lantas berapa rincian gaji yang akan diterima para PNS golongan IV di Indonesia di akhir Tahun 2024?

Kenaikan gaji 8 persen untuk PNS di Tahun 2024 ini tentu membuat para PNS bahagia, lantaran kehidupan menjadi PNS saat ini menjadi lebih sejahtera dengan nominal gaji yang tidak sedikit tersebut, bahkan tak hanya gaji pokok, PNS golongan IV juga akan menerima beberapa tunjangan dari pemerintah.

Baca Juga: Update Pilgub DKI Jakarta 2024: Pramono-Rano Klaim Kemenangan Satu Putaran, Hasil Rekapitulasi Internal 50,07 Persen

Diketahui kenaikan gaji PNS ini juga akan kembali disalurkan pada Tahun 2025 mendatang.

Setiap PNS akan menerima gaji sesuai dengan golongan yang dimilikinya, dimana khusus PNS golongan IV akan terbagi menjadi 5 golongan yakni golongan IVA- IVE.

Namun hingga kini belum adanya informasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji PNS Tahun depan.

Lantaran kenaikan gaji Tahun 2025 untuk PNS ini hingga kini masih digodok secara matang.

Dimana kenaikan gaji di Tahun depan akan secara langsung disampaikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kendati begitu, PNS saat ini masih menerima gaji usai mengalami kenaikan di Tahun 2024 sebesar 8 persen.

Dimana khusu bagi PNS golongan IV akan menerima gaji dengan besaran mulai dari Rp 3 jutaan hingga Rp 6 jutaan pada tanggal 1 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Usai Pilkada Serentak, 7 Bansos Ini Siap Disalurkan ke KPM, Ada KJP Plus Loh!

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang telah dikutip oleh ayojakarta dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, PNS golongan IV akan menerima gaji pada tanggal 1 Desember 2024 dengan rincian dibawah ini

· PNS Golongan IVA Rp 3.278.800- Rp 5.399.900

· PNS Golongan IVB Rp 3.426.900- Rp 5.628.300

· PNS Golongan IVC Rp 3.571.900- Rp 5.866.400

· PNS Golongan IVD Rp 3.723.000- Rp 6.114.500

· PNS Golongan IVE Rp 3.880.400- Rp 6.373.200

Itulah rincian gaji PNS golongan IV yang menyentuh hingga Rp 6 jutaan yang akan cair pada tanggal 1 Desember 2024 mendatang.***

Reporter Adhianingtia Wulandari
Editor Jinan Vania Barizky