AYOJAKARTA.COM – Saat digelar uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR RI, Johanis Tanak yang merupakan calon pimpinan KPK menyinggung soal OTT.
Menurut Johanis Tanak, istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT kurang tepat secara terminologis dan KUHAP sehingga perlu dihapus apabila terpilih sebagai Ketua KPK.
Pernyataan Johanis Tanak pada 19 November lalu di ruang sidang Komisi III DPR RI, mulai membawa kekhawatiran usai namanya masuk dalam daftar komisioner KPK.
Baca Juga: Hore! Prabowo Tanda Tangani Keppres Soal Pilkada 2024 27 November Jadi Libur Nasional
Selain menilai istilah OTT tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia, Johanis juga menganggap tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam KUHAP.
Lebih lanjut Johanis menambahkan belum dapat memastikan apakah OTT akan tetap dilakukan atau ditiadakan, meski hal tersebut merupakan bagian dari tradisi KPK.
“Itu menjadi tradisi ya, apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga nggak bisa menantang,” ungkap Johanis sebelum terpilih dalam komisioner KPK Periode 2024-2029.
Diketuai Komjen Pol Setyo Budiyanto yang menjabat Ketua KPK, Johanis Tanak masuk dalam jajaran bersama Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono dan Fitroh Rohcahyanto.
Terkait dengan pernyataan Johanis tentang penghapusan OTT, Yudi Purnomo yang merupakan Mantan Penyidik KPK memberi tanggapan.
Menurut Yudi, OTT tetap diperlukan dalam menangani tindak pidana korupsi karena sifat kejahatannya yang cenderung lebih terorganisir.
Bukan sekedar melakukan penangkapan berdasarkan laporan, OTT menurut Yudi sering menjadi akses masuk kejahatan yang lebih besar.
Baca Juga: Harga di Bawah 5 Juta dengan Performa Terbaik! 7 Rekomendasi Smartphone Sudah Kamera 50MP OIS
Berpijak pada pengalaman saat melakukan penyidikan, dari OTT lembaga KPK sering mendapatkan angka fantastis setelah dilakukan pengembangan.
“Pengalaman saya itu Bupati hanya 200 juta, tapi berubah menjadi 300 Milyar ketika pengembangan,” jelas Yudi.
Potensi terjadinya pengembangan atas suatu tindak pidana korupsi, menurut Yudi menjadi ketakutan tersendiri bagi pelaku kejahatan.
OTT atau Operasi Tangkap Tangan menurut Yudi sangat diperlukan untuk membongkar tindak kejahatan korupsi yang umumnya merupakan pengulangan.
Sejumlah pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, menurut Yudi seringkali diawali oleh penangkapan pelaku di tingkat bawah.
Melalui pengembangan dan pendalaman, hasil OTT yang saat ini istilahnya menjadi polemik bisa berkembang dan menyeret lebih banyak pelaku.
Lebih lanjut Yudi menegaskan, istilah OTT merupakan suatu sebutan atau istilah yang digunakan oleh KPK dalam melakukan pengungkapan sehingga tidak perlu dihapus.
“Yang terpenting dari OTT adalah barang buktinya, itulah yang membuat para koruptor sangat takut pada OTT, karena ketangkap basah,” pungkas Yudi. ***