AYOJAKARTA.COM - Resmi, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa hari Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang dilakukan serentak pada 27 November 2024 menjadi hari libur Nasional.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Presiden Prabowo telah menandatangi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024.
"Menetapkan hari libur Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional..."
Baca Juga: Harga di Bawah 5 Juta dengan Performa Terbaik! 7 Rekomendasi Smartphone Sudah Kamera 50MP OIS
Pengumuman dari Keppres Nomor 33 tahun 2024 ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika menghadiri Rapat Tingkat Menteri Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Sebagai informasi pada tanggal 27 November 2024 nanti, masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan kepala daerah secara serentak yang terdiri dari pemilihan gubernur, wali kota, hingga bupati.
Lantas bagaimana jika pekerja atau buruh yang tetap bekerja di hari libur nasional?
Jika melihat dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang penetapan libur pilkada serentak 2024:
Jika perusahaan tidak memberikan libur kepada buruh maka harus memberikan upah lembur.***

Share this article
Apakah 27 November 2024 libur nasional, cuti bersama atau tanggal merah? Prabowo tandatangi keppres libur nasional untuk pilkada serentak