AYOJAKARTA.COM – Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB menjadi bagian integral yang menjadi penentu kelulusan bagi setiap pelamar CPNS.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB berlangsung secara khusus bagi pelamar CPNS yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi serta Seleksi Kompetensi Dasar.
Selain memiliki bobot penilaian tersendiri, jenis dan mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS juga berbeda antara instansi Pusat dengan instansi Daerah.
Adapun perbedaan SKB antara instansi pusat dengan daerah antara lain dalam metode pelaksanaan.
Instansi Pusat selain melakukan SKB dengan menggunakan sistem CAT dari BKN, juga diperbolehkan untuk menyelenggarakan sebanyak maksimal tiga jenis tes tambahan.
Berbeda dengan instansi daerah, jumlah maksimal penyelenggaraan tes SKB tambahan bagi jabatan dan instansi tertentu tidak lebih dari satu jenis tes.
Tes tambahan yang diselenggarakan oleh instansi pusat juga disesuaikan dengan kebutuhan jabatan serta instansi penyelenggara.
Jumlah bobot nilai kumulatif dari penyelenggaraan tes SKB tambahan di instansi pusat maksimal 50 persen dari total nilai SKB, sementara instansi daerah 40 persen.
Selain itu, apabila tes wawancara juga diselenggarakan oleh instansi pusat, maka nilai dari tes tersebut maksimal sebesar 10 persen dari keseluruhan SKB.
Mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat beberapa jenis tes tambahan yang biasa dilakukan dalam pelaksanaan SKB.
Meski demikian tidak setiap instansi pemerintah baik pusat ataupun daerah yang dipastikan menerapkan tes tambahan bagi peserta SKB CPNS.
Baca Juga: Anti Ribet! Cara Mudah Ketahui Saldo KJP Plus 2024 dan Info Terkini, Nggak Usah Bolak-balik ATM
Adapun jenis pertama dari tes SKB yang umumnya diberlakukan saat pelaksanaan tes tambahan adalah Kemampuan Bahasa Asing.
Tidak berlaku secara keseluruhan, tes Kemampuan Bahasa Asing diperuntukkan bagi jabatan tertentu yang sesuai dengan instansi.
Jenis tes SKB tambahan yang juga diberlakukan di sejumlah instansi sebagai tes tambahan adalah Keswa atau Kesehatan Jiwa.
Sedangkan jenis tes tambahan yang bisa menjadi bagian dari pelaksanaan SKB bagi pelamar CPNS adalah Kesehatan Jasmani atau Samapta.
Berguna sebagai ujian ketahanan tubuh, tes Samapta umumnya diberlakukan bagi pelamar CPNS yang mengisi jabatan tertentu di Kemenhan.
Selain Push up, Sit up atau Shuttle Run, pelaksanaan tes Samapta juga bisa berupa tes fisik lain yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Jenis tes tambahan selanjutnya yang mungkin akan diterapkan dalam pelaksanaan SKB CPNS adalah Tes Praktek Kerja atau bisa berbentuk Wawancara.
Selain itu, jenis tes tambahan pelaksanaan SKB CPNS juga bisa berbentuk Uji Penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, ataupun Psikotes. ***