News

Peluang Pelamar TMS di PPPK Tahap 2, Cek Persyaratan Dokumen dan Tips Hindari Kesalahan

Oleh: Indra Purwatama Rabu 20 Nov 2024, 13:30 WIB
Peluang PPPK tahap 2 terbuka hingga 31 Desember 2024.

AYOJAKARTA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan informasi penting terkait pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Informasi ini mencakup peluang bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap 1, persyaratan, serta dokumen yang harus dipersiapkan.

Berikut rangkuman informasi terkait PPPK tahap 2 yang dikutip dari kanal YouTube BERITA ASN, Rabu, 20 November 2024:

Baca Juga: Daftar PPPK 2024 tapi Muncul Tidak Memenuhi Masa Kerja, Masih Bisa Lanjutkan Pendaftaran atau Tidak?

Peluang bagi Pelamar TMS Tahap 1

BKPSDM belum memastikan apakah pelamar TMS tahap 1 dapat mendaftar kembali pada tahap 2. Pelamar disarankan segera mencoba login ke sistem SSCASN.

  • Jika dapat membuat akun baru atau memilih formasi lagi, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran.
  • Jika tidak, berarti sistem tidak mengakomodasi pelamar TMS untuk mengikuti tahap 2.

Baca Juga: Muncul Status ‘Pelamar Tidak Terpenuhi Masa Kerja’, Apakah Tidak Bisa Daftar PPPK 2024 Gel 2? Simak Penjelasannya

Pernyataan dan Dokumen PPPK Tahap 2

BKPSDM mengingatkan beberapa hal penting terkait dokumen untuk PPPK tahap 2:

  • Surat Menyurat:
    Surat yang diperlukan harus dibuat dalam periode pendaftaran, yaitu 17 November–31 Desember. Surat yang dibuat di luar periode tersebut tidak berlaku.

  • Dokumen Guru:
    Gabungkan surat aktif mengajar, pengalaman mengajar, dan SK tahun 2022, 2023, serta 2024 menjadi satu file. Unggah pada kolom "aktif mengajar."

  • Dokumen Teknis dan Nakes:
    Gabungkan surat aktif bekerja dan SK tahun 2022, 2023, serta 2024 menjadi satu file. Unggah pada kolom "surat aktif bekerja." Surat pengalaman kerja harus diunggah pada kolom terpisah.

  • Verifikasi Dokumen:
    Semua dokumen yang diunggah juga perlu dilampirkan secara fisik dan diserahkan ke BKD.

Baca Juga: Selamat Pelamar PPPK 2024 Kategori Ini akan Dapat Golden Tiket Tanpa Tes! Auto Jadi ASN Langsung, Termasuk?

Kesalahan yang Harus Dihindari

BKPSDM mengingatkan beberapa kesalahan yang sering terjadi di tahap 1:

  • Materai Berulang:
    Penggunaan materai yang sama berulang kali tidak diperbolehkan.

  • Kesalahan Pemilihan Formasi:
    Pastikan formasi yang dipilih sesuai dengan yang tertulis pada surat lamaran dan pernyataan.

  • Dokumen Tidak Lengkap:
    Pastikan semua dokumen, termasuk SK dan surat tugas, diunggah secara lengkap.

  • Linearitas Tugas:
    Pastikan pengalaman kerja yang dilampirkan relevan dengan formasi yang dilamar.

Baca Juga: Masih Dibuka! Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2, Pastikan Hal Penting ini Diperhitungkan Sebelum Mendaftar

Formasi dan Penempatan

BKPSDM menegaskan jumlah formasi yang ditawarkan pada tahap 2 sama dengan tahap 1. Pelamar yang tidak mendapatkan formasi di tahap 1 akan diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu (part-time).

Baca Juga: Downgrade Formasi! Peluang Baru bagi Guru Honorer yang Gagal Penuhi Syarat PPPK Guru Tahap 2, Begini Caranya

Penting untuk Diingat

  • Teliti dalam mengunggah dokumen dan memilih formasi.
  • Pastikan surat pernyataan telah ditandatangani oleh atasan yang berwenang.
  • Jangan memalsukan tanda tangan pejabat terkait.
  • Pilih formasi jabatan yang linear dengan tugas saat ini.

BKPSDM berharap informasi ini dapat membantu para pelamar PPPK tahap 2. Pendaftaran telah dibuka sejak 17 November dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Tedi Rukmana