AYOJAKARTA.COM -- Simak ketentuan bagi pelamar PPPK 2024 ketika mau mendaftar muncul keterangan 'Pelamar Tidak Memenuhi Masa Kerja'.
Khususnya untuk kamu pelamar PPPK 2024, ketika mau melamar muncul keterangan 'Pelamar Tidak Memenuhi Masa Kerja'.
Pendaftaran PPPK gelombang kedua telah dibuka sejak 17 November 2024 hingga 30 Desember 2024.
Sejumlah pelamar PPPK 2024 mengeluhkan munculnya keterangan 'Pelamar Tidak Memenuhi Masa Kerja'.
Hal ini membuat mereka tidak dapat melanjutkan ke proses ke step selanjutnya.
Panitia seleksi PPPK 2024 telah membuat kebijakan tentang siapa saja yang bisa mendaftar.
Siapa saja yang dapat mendaftar? Simak ulasan yang Ayojakarta.com kutip dari Instagram @pppk.idn, Rabu 20 November 2024.
1. Tenaga Non ASN Tidak Terdaftar Database
Tenaga honorer yang tidak terdaftar di database BKN, namun masih aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama 2 tahun berturut-turut.
2. Lulusan PPG
Tentu saja juga harus masuk dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek.
Untuk tenaga guru non ASN yang dimaksud, adalah :
- pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN, yang aktif mengajar di instansi pemerinta, atau
- guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud Ristek.
Guru tersebut juga harus aktif mengajar paling sedikit dua tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar ketika mendaftar.