AYOJAKARTA.COM -- Ada 7 ketentuan dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang wajib kamu ketahui kalau ingin lolos CPNS 2024.
Seleksi Kompetensi Bidang SKB adalah tahapan dari proses seleksi CPNS yang harus diikuti peserta.
SKB diikuti oleh mereka yang lolos passing grade dari seleksi sebelumnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Untuk kamu yang bersiap mengikuti SKB, pahami 7 ketentuan yang dilansir AyoJakarta.com dari Instagram @cpns.asn, Selasa 19 November 2024.
1. Apa Itu SKB?
Adalah seleksi yang akan mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri peserta tes.
Antara lain, pengetahuan, keterampilan hingga perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatanya.
Harapannya mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
2. Penyelenggara SKB CAT
Menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
3. Penyusun SKB CAT
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT.
Sedang untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang telah disesuaikan atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
4. Waktu Pengerjaan SKB CAT
Waktu yang disediakan adalah 90 menit. Bagi peserta penyandang disabilitas waktunya 120 menit.
Baca Juga: Hasil Pengumuman SKD CPNS 2024 Dilakukan Betahap! Ini Periode dan Cara Cek Lolos atau Tidak
5. Jumlah Soal SKB CAT
Jumlah soal terdiri dari 80 soal jika didominasi perhitungan atau 100 soal.
6. Bobot SKB
Sesuai ketentuan, bobot hasil integrasi. SKB 40% dan SKB 60%.
7. Ada Tes Lain
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan BKN, ada materi lain SKB, antara lain:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani
- Tes praktek kerja
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan jabatan
***