News

Tarif PPN 12 Persen Berlaku Tahun 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Dikenai dan Tidak Dikenai Pajak

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 18 Nov 2024, 11:31 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat menjadi 12 persen.

AYOJAKARTA.COM – Mulai 1 Januari 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan meningkat menjadi 12 persen.

Kebijakan kenaikan PPN ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen ini bukan kebijakan yang diputuskan tanpa pertimbangan.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini dibuat dalam rangka menjaga kesehatan anggaran pendapatan belanja negara atau APBN.

Baca Juga: Kontroversi Distribusi iPhone 16: Tak Ada Izin TKDN, Investasi Rendah hingga Bebas Pajak 50 Tahun! Apple Sepelekan Indonesia?

Meskipun hampir semua barang dan jasa akan dikenakan tarif baru ini, Sri Mulyani mengungkapkan ada beberapa kategori barang dan jasa tertentu akan tetap bebas dari PPN untuk meringankan beban masyarakat.

Seperti dikutip dari kanal YouTube METRO TV pada Senin, 18 November 2024, berikut adalah daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN:

- Barang kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok tersebut di antaranya beras, jagung, sagu, daging segar, sayur, telur, susu, bahan dan bumbu masakan, ubi-ubian, dan lain-lain.

- Barang dan jasa di sektor pendidikan.

- Barang dan jasa di sektor transportasi.

Baca Juga: Berlaku Per Januari 2025, Berikut Rincian Pajak Progesif Kendaraan Terbaru di Jakarta

Sementara, sebagian besar barang dan jasa lainnya yang akan dikenakan PPN 12 persen meliputi:

- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, dan sejenisnya.

- Produk otomotif, pakaian, sepatu, alat elektronik, serta layanan streaming seperti Spotify dan Netflix.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat mendukung pendapatan negara sambil tetap mempertahankan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, dengan tetap membebaskan beberapa kategori dari pajak.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana