AYOJAKARTA.COM - Mulai tahun 2025, tarif pajak kendaraan progesif di Jakarta akan berubah.
Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan skema baru untuk pajak kendaraan bermotor (PKB).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PKB kepemilikan kendaraan kedua hingga kelima akan mengalami kenaikan.
Sedangkan untuk kendaraan keenam dan seterusnya hanya terkena pajak progesif sebesar 6 persen.
Baca Juga: Itel S25 Ultra, Harga Cuma 1 Jutaan tapi Spesifikasi dan Fitur Gak Murahan
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dikutip pada Sabtu (9/11/2024).
Berdasarkan ketentuan tersebut tarif pajak progresif kendaraan terbaru ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
"Hal ini dimaksudkan sebagai dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pelaku usaha," demikian penjelasan dari peraturan tersebut.
Selain juga untuk menekan tingkat kepemilikan kendaraan bermotor secara berlebihan di Jakarta.
Baca Juga: Infinix Note 40 40S 4G Turun Harga Hampir Rp 1,5 Juta, Yakin Gak Tertarik?
Berikut ini adalah rincian lengkapnya:
- 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
- 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
- 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
- 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
- 6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Demikian informasi mengenai rincian pajak kendaraan bermotor terbaru di Jakarta.***

Share this article
Rincian pajak progesif terbaru di Jakarta yang akan berlaku mulai Januari 2025, yang punya mobil lebih dari satu simak.