AYOJAKARTA.COM - Informasi untuk kamu pejuang ASN dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Bagi pelamar ASN PPPK gelombang 2, jangan lewatkan ketentuan administrasi berikut agar terhindari dari TMS.
Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK gelombang 2 mulai tanggal 17 November 2024.
Sesuai timeline yang dirilis pemerintah, pendaftaran PPPK gelombang 2 akan dibuka hingga tanggal 31 Desember 2024.
Berikut ini ketentuan administrasi bagi pelamar PPPK 2024 agar tidak auto TMS seperti yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @pppk.idn, Minggu 17 November 2024.
KETENTUAN FORMAT DOKUMEN
- Pass foto : JPG/JPEG
- Swafoto : JPG/JPEG
- KTP : JPG/JPEG
- Transkrip dan ijazah : PDF
KETENTUAN PAS FOTO
- Gunakan pasfoto terbaru
- Background berwarna Merah
- Gunakan pakain sesuai ketentuan masing-masing instansi.
KETENTUAN SCAN DOKUMEN
- Scan menggunakan printer atau fotocopy, bukan aplikasi scanner di handphone
- Pastikan file dapat dibuka dan tidak rusak, jangan mengunggah scan file rusak
- Pastikan file terbaca jelas, tidak buram
- Scan dokumen dari asli, bukan fotocopy
KETENTUAN SURAT LAMARAN
- Pastikan formatnya sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.
- Melihat contoh template yang diminta instansi, jangan mengambil dari internet
- Perhatikan detail yang diminta, apakah tulis tangan atau diketik
- Jika harus ditulis tangan, pastikan menggunakan tinta hitam
KETENTUAN MATERAI
- Untuk materai tempel, diletakkan ditempat tanda tangan dan harus terkena tanda tangan
- Dibubuhkan di sebelah kiri dan tidak boleh terkena tanda tangan
Itu tadi beberapa ketentuan administrasi bagi kamu yang ingin melamar PPPK 2024 gelombang 2.***