News

Panduan Cara Cepat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Lewat HP

Oleh: Admin Jumat 15 Nov 2024, 18:50 WIB
Ilustrasi mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

AYOJAKARTA.COMBPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diakses secara online melalui HP.

Ini memudahkan peserta untuk mencairkan dana tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, menghemat waktu dan menghindari antrian.

Sebelum memulai proses pencairan, pastikan memenuhi syarat dan dokumen yang dibutuhkan, antara lain:

  1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Buku rekening bank atas nama peserta (untuk pengiriman dana)
  5. Foto diri dengan memegang KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pastikan juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun atau sudah memenuhi persyaratan usia pensiun untuk bisa mencairkan dana JHT.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang bisa digunakan untuk melakukan pencairan dana secara online. Berikut adalah panduan langkah demi langkahnya.

Baca Juga: Bansos KIS BPJS Kesehatan Siap Cair November 2024! Bagini Cara Cek dan Rincian Total Bantuan yang Bakal Diperoleh!

1. Unduh dan Instal Aplikasi JMO

  • Buka Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  • Cari aplikasi JMO dan instal aplikasi tersebut di HP.
  • Setelah terinstal, buka aplikasi JMO dan lakukan registrasi jika belum memiliki akun. Gunakan data pribadi sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Memeriksa Status Aktif JKN KIS BPJS Asuransi Kesehatan Melalui WhatsApp, JKN Mobile, Asisten CIKA dan Call Center 165!

2. Masuk ke Akun JMO

  • Setelah registrasi selesai, masuk ke akun dengan memasukkan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Pada halaman utama aplikasi JMO, kamu akan melihat berbagai layanan yang tersedia.

Baca Juga: Siap-siap Ya! Iuran BPJS 2025 Diprediksi akan Naik, untuk Semua Kelas Peserta? Begini Faktanya...

3. Pilih Menu "Pengajuan Klaim JHT"

  • Di halaman utama aplikasi, pilih menu "Pengajuan Klaim JHT".
  • Selanjutnya, ikuti petunjuk di layar untuk memulai proses pengajuan klaim. Aplikasi akan menampilkan beberapa informasi terkait syarat dan ketentuan pengajuan klaim dana JHT.

Baca Juga: Persentase Penduduk DKI Jakarta yang Memiliki Jaminan Kesehatan 2 Tahun Terakhir, Didominasi BPJS Kesehatan atau Jamkesda?

4. Unggah Dokumen yang Diperlukan

  • Kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen seperti KTP, KK, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, buku rekening, serta foto diri dengan KTP.
  • Pastikan seluruh dokumen jelas dan sesuai dengan persyaratan. Foto yang diambil harus dalam kondisi terang dan bisa terbaca dengan jelas.

Baca Juga: Lebih dari 80 Persen Penduduk Jakarta Sudah Punya BPJS Kesehatan, Paling Banyak Berobat ke Sini

5. Verifikasi Data

  • Setelah dokumen diunggah, aplikasi akan melakukan proses verifikasi.
  • Pastikan data yang diinput sudah benar dan sesuai, agar tidak ada kendala dalam proses verifikasi. Jika data valid, kamu akan menerima notifikasi bahwa klaim sudah diajukan.

Baca Juga: Siap-siap Urus SIM, STNK, dan SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan Per Tanggal Ini, Cek Daerah Uji Coba dan Aturan Terbarunya

6. Menunggu Proses Klaim

  • BPJS Ketenagakerjaan akan meninjau data kamu untuk validasi akhir.
  • Proses verifikasi dan pencairan dana biasanya memakan waktu sekitar 1-7 hari kerja. Jika klaim disetujui, dana JHT akan langsung dikirim ke rekening yang sudah didaftarkan.***
Reporter Admin
Editor Tedi Rukmana