AYOJAKARTA.COM - Tak banyak yang tahu gaji Petugas PPK, KPPS, dan PPS pada Pilkada 2024 yang nominalnya menggiurkan loh.
Gaji salah satu Ketua PPK saja sentuh angka Rp 2.5 juta per bulan, lantas berapa gaji pejabat KPPS, PPS , PPK dan para anggotanya?
Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2024 ini akan dilakukan serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: 5 HP Xiaomi Poco dan Redmi Ini Turun Harga hingga Jutaan di Akhir Tahun 2024
Jadwal Pilkada 2024 ini ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DENGAN Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Diketahui pembentukan PPK, PPS dan KPPS ini telah berlangsung dari tanggal 17 April- 5 November 2024.
Sedangkan tugas dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) ini telah diatur masing- masing dalam Peraturan KPU (PKPU).
Peraturan tersebut ada pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, BUpati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Dimana PPK, PPS dan KPPS memiliki tugas masing- masing yang berbeda dalam Pilkada 2024.
Segini total gaji petugas PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2024 yang telah dikutip oleh ayojakarta dari akun TikTok Rizalalsam adalah
PPK
· Ketua Rp 2.5 juta per bulan
· Anggota Rp 2.2 juta per bulan
· Pelaksana/ staf administrasi dan teknis Rp 1.3 juta per bulan
· Sekretaris Rp 1.850.000 per bulan
KPPS
· Ketua Rp 900 ribu per bulan
· Pengamanan TPS/ Satlinmas Rp 650 ribu per bulan
· Anggota 800 ribu per bulan
Baca Juga: Mau Daftar KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024? Ini 6 Syarat Utama untuk Jadi Penerima Kartu Jakarta Pintar!
PPS
· Ketua Rp 1.5 juta per bulan
· Sekretaris Rp 1.150.000 per bulan
· Anggita Rp 1.3 juta per bulan
· Pelaksana/ Staf Administrasi dan Teknis Rp 1.050.000 per bulan
Selain KPPS, PPK, dan PPS, ada Pantarlih dalam Pilkada 2024 yang akan memperoleh gaji sebesar Rp 1 juta per orang per bulan.
Demikian informasi terkait gaji Petugas PPK, PPS dan KPPS dalam Pilkada 2024 yang tidak banyak diketahui oleh Masyarakat.***