AYOJAKARTA.COM - KJP Plus merupakan program bantuan keuangan untuk siswa di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program bantuan ini telah masuk ke tahap dua pada September tahun ini.
Seluruh masyarakat kurang mampu di wilayah Jakarta diperbolehkan untuk mendaftarkan diri, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diberikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, sehingga dapat dinyatakan layak sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2024.
Syarat utama untuk menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar tahap 2 tahun 2024 ini merupakan syarat mutlak yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan merupakan ketentuan dasar untuk pencairan dana bantuan.
Baca Juga: Catat! Ini 7 Kategori KPM yang Tidak Lagi Dapat Bantuan Sosial PKH atau BPNT di Akhir Tahun 2024
Pendaftaran KJP Plus tahap 2 tahun 2024 ini bisa dilakukan dengan cara meminta bantuan pihak sekolah untuk mendaftarkan siswa-siswa yang dianggap memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Berikut ini adalah persyaratan utama untuk mendaftar KJP Plus di tahap 2 tahun 2024:
- Usia 6-21 tahun
- Terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan negeri atau swasta di wilayah DKI Jakarta
- Memiliki NIK DKI Jakarta
- Berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar di DTKS
- Anak panti asuhan, anak disabilitas, atau anak penyandang disabilitas yang terdaftar di SK dari Dinas Sosial
Baca Juga: Siap-siap Ya! Iuran BPJS 2025 Diprediksi akan Naik, untuk Semua Kelas Peserta? Begini Faktanya...
Adapun syarat nomor 1-4 merupakan syarat umum penerima KJP Plus, sedangkan nomor 5 dan 6 merupakan syarat khusus yang harus dipenuhi bagi siswa-siswi kurang mampu yang ingin lolos sebagai penerima KJP Plus tahun 2024.
Proses pendaftaran KJP Plus ini dilaksanakan pada website resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Setelah berhasil mendaftar, seluruh peserta akan diseleksi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Dan jika dinyatakan lolos seleksi, calon peserta akan menerima KJP Plus sebesar Rp 450.000 setiap bulannya.
KJP Plus dapat digunakan untuk membayar biaya sekolah, buku pelajaran, seragam sekolah, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
Program pemerintah DKI Jakarta ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat tetap bersekolah dan meraih cita-citanya.***

Share this article
6 Syarat Utama untuk Jadi Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2024, berminat? Bisa dapat bantuan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta